Setelah Investasi Miras, Batalkan Juga Semua Regulasi Lain Yang Beratkan Rakyat

Misalnya, hingga sekarang rakyat tetap menuntut agar UU Cipta Lapangan Kerja dibatalkan. Kalau pun dengan berbagai alasan ini tidak mungkin dilakukan, Presiden Jokowi minimal bisa memerintahkan revisi UU Nomor 11 Tahun 2020 itu.

Sebab, begitu banyak aspek yang kontroversial di UU Omnibus Law tsb. Yang merugikan rakyat dan lingkungan hidup, ketenagakerjaan, pendidikan dan bidang pers.

Sekarang ini, UU ITE yang membungkam ruang kritik seharusnya dicabut saja dulu sambil menunggu revisi. Sebab, kritik-kritik positif yang diperlukan oleh penyelenggara pemerintahan menjadi tertekan. Orang tidak berani berbicara. Bangsa ini menjadi ketakutan.

Para penulis senantiasa waswas. Setidak-tidaknya UU ITE itu dikembalikan ke tujuan awal dan asalnya. Yaitu, mengejar transaksi-transaksi keuangan yang merguikan negara.

Sekali lagi, pencabutan ketentuan investasi miras sangat tepat dan pantas diapresiasi. Rakyat menunggu penghentian penggunaan pasal-pasal karet UU ITE. Semoga terealisasi segera.[em]

Penulis: Asyari Usman