Skandal Nasional Pembatalan Haji

eramuslim.com

By M. Rizal Fadillah

Sepertinya pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 adalah masalah sederhana, akan tetapi sebenarnya tidak. Ini adalah skandal nasional.

Keputusan Menteri Agama No. 660 tahun 2021 dinilai tergesa-gesa dan mengecewakan calon jemaah yang sudah melunasi dan siap berangkat ke Tanah Suci tahun ini.

Alasan kesehatan adanya pandemi Covid 19 tidak cukup rasional karena kenyataannya Indonesia melakukan lobi kuota. Demikian juga soal mepet waktu yang menyulitkan persiapan karena dasarnya kita cenderung menunggu bukan bersiap-siap. Pemerintah Saudi sendiri belum memutuskan persoalan kuota dan izin berhaji.

Pembatalan merupakan skandal nasional karena:

Pertama, calon jemaah telah melakukan setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji. Kemudian setoran pelunasan ini dapat ditarik kembali tanpa menghapus porsi keberangkatan. Kesiapan berangkat setelah belasan tahun menunggu, terganjal oleh pembatalan sepihak Menag tanpa konsultasi dengan DPR.

Kedua, akibat pembatalan Menag maka timbul sorotan mengenai dana haji yang dikelola Badan Pengelolaan Keuangan Haji. Pertanggungjawaban dana yang diinvestasikan maupun simpanan di bank menjadi pertanyaan publik. Tuntutan investigasi dan audit secara independen menggelinding dan menguat. Kejujuran dan transparansi pemerintah soal dana haji sejak awal diragukan.

Ketiga, DPR yang membocorkan hal yang tak benar soal kuota haji dari Saudi untuk Indonesia, menjadi hoax nasional. Anggota DPR yang telah salah berujar wajar menjadi tertuduh. Kedubes Saudi pun merasa perlu untuk membantah dengan menyurati Ketua DPR Puan Maharani. DPR dinilai tidak melaksanakan pencegahan dan fungsi kontrol dengan baik sehingga menimbulkan kegaduhan sosial.

Keempat, Presiden yang seperti kurang bahkan tidak bertanggungjawab adalah skandal kepemimpinan nasional. Kemana Presiden Jokowi disaat “kegentingan haji” yang memaksa calon jemaah di Lampung, Banten, Surabaya, Kediri dan lainnya ada yang menarik dana pelunasan? Bukankah keputusan Menag itu atas sepengetahuan atau mungkin perintah Presiden?