Skandal Politik Pilpres, Usut Tuntas!

Eramuslim.com – Tayangan video youtube dari konsultan media dan politik yang juga penulis senior Hersubeno Arief dari Forum News Network cukup mengejutkan. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2019 Mahkamah Agung telah memutuskan dengan mengabulkan permohonan uji materiel Bu Rachmawati cs soal hasil KPU tentang Pilpres. Akan tetapi baru diumumkan ke publik tanggal 3 Juli 2020.

Di samping sebagai kejutan dan membawa dampak politik dan hukum juga hal ini menjadi dugaan terjadinya skandal besar sebuah penutupan informasi penting.

Adapun diktum penting dari Putusan MA antara lain pada butir 2 dan 3, yaitu :

“2. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;

3. Menyatakan ketentuan Pasal 3 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 5 tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon dalam Pemilihan Umum, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat “.

Nah sangat jelas bahwa Penetapan Pasangan Jokowi Ma’ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden itu ditetapkan KPU berdasarkan Pasal 3 ayat (7) yang telah dinyatakan MA “bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum” dan “tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat”.

Oleh karena itu status Jokowi-Ma’ruf Amin sebagai Presiden/Wakil Presiden tersebut menjadi “batal demi hukum” (nietigheid van rechtswege) atau sekurang-kurangnya “dapat dibatalkan” (vernietigbaar).

Tiga skandal yang berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung No. 44 P/HUM/2019 ini, yaitu :