Skandal Politik Pilpres, Usut Tuntas!

Pertama, pengendapan sampai 9 bulan putusan penting adalah suatu kejahatan. Diduga melibatkan banyak pihak. Penyuruh (medeplichtige), pelaku (dader), dan turut serta (mededader). Mesti segera diusut oleh aparat hukum.

Kedua, skandal korupsi. Bahwa iklim politik yang kapitalistik dan transaksional membuat dugaan kuat terjadinya korupsi suap atau gratifikasi pada pejabat di lingkungan MA. KPK mulai bergerak.

Ketiga, skandal politik. Presiden bekerja dengan tingkat keabsahan yang diragukan atau tanpa keabsahan. Ini dapat “sudden death”. Berhentikan dengan cepat. KPU mesti mencabut keputusan pemenang.

Informasi penting yang nanti juga didapat dari pihak pemohon Bu Rachmawati cs sangat signifikan untuk memulai pembongkaran skandal besar dalam proses politik di negeri ini.

Keraguan sejak dini tentang kemenangan pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin akan segera terjawab. Kebenaran akan terkuak. Putusan MA menjadi sinyal bahwa kemenangan memang didapat dengan curang. (*)

Penulis: M. Rizal Fadillah