Skenario Partai Tunggal Alarm Matinya Demokrasi

Beruntung anggota BPUPKI yang lain yakni, Mohamad Hatta dan Mohamad Yamin mengingatkan negara integralistik dapat tergelincir ke dalam negara kekuasaan (machstaat). Kritik Hatta dan Yamin membuahkan Pasal 28 UUD 1945 memberi ruang hak-hak warga negara (citizen rights).

Sementara perspektif sosio-politik pasca Perang Dunia II. Pihak Sekutu menilai Soekano-Hatta kolaborator fasis terancam dibawa ke Mahkamah Internasional. Situasi ini sangat menyulitkan, bisa dibayangkan republik baru berdiri yang membutuhkan pengakuan kedaulatan internasional pemimpinnya diadili sebagai penjahat perang.

Lagi-lagi kecerdasan Mohamad Hatta membuka pintu keluar dengan menandatangani Maklumat X tanggal 3 November 1945. Maklumat X menetapkan KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) menjadi lembaga parlemen dan menunjuk Perdana Menteri Sutan Sjahrir. Konsekuensinya terjadi perubahan konstitusi mendorong lahir multipartai berdasarkan aliran dan ideologi.

Langkah strategis Hatta menepis tuduhan Sekutu bahwa sistem ketatanegaraan kita produk fasistik Jepang, sekaligus Soekarno-Hatta terhindar dari pengadilan Mahkamah Internasional. Tugas penting Perdana Menteri Sutan Sjahrir sebagai kepala pemerintahan lalu mempersiapkan Pemilu demokratis dan meyakinkan pengakuan kedaulatan republik melalui jalur diplomasi.

Namun sejarah memang tidak selalu berjalan linier. Pasca menempuh demokrasi parlementer dan berhasil melaksanakan Pemilu tahun 1955. Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959. Dewan Konstituante yang sedang merumuskan konstitusi dibubarkan. Ia pun mendeklarasikan diri presiden seumur hidup. Tidak sedikit yang mengkritisi Bung Karno berakhir di jeruji penjara.

Kekuasaan absolut Bung Karno atas nama demokrasi terpimpin, ternyata terus berlanjut setelah pemerintahan berganti. Kita memasuki masa kelam selama 32 tahun rejim orde baru berkuasa. Jadi secara substantif, garis politik era demokrasi terpimpin orde lama maupun demokrasi pancasila orde baru sama-sama totaliterian.

Di titik ini, gerakan reformasi 1998 adalah upaya menata ulang sistem politik. Tegaknya demokrasi, bukan demokrasi dengan embel-embel ajektif demokrasi terpimpin atau demokrasi pancasila, tetapi sebetulnya menganulir prinsip-prinsip demokrasi itu sendiri.

Reformasi 1998 memberikan mandat amandemen UUD 1945 yang dilatari kehendak menjamin kebebasan berpendapat setiap warga negara, kebebasan mendirikan partai politik, dan pembatasan masa jabatan presiden. Amandemen ini sebuah koreksi fundamental agar rejim totaliter tidak membajak demokrasi.

Kini hampir 22 tahun kita menapaki era reformasi. Fase yang seharusnya demokrasi semakin matang. Justru realitasnya tampak paradoks mencemaskan masa depan demokrasi. UU ITE kerap kali digunakan untuk mengekang kebebasan berpendapat. Padahal tidak ada rasa takut setiap warga negara menyuarakan ekspresi jantung demokrasi.