Sudahlah KPU, Hentikan Itu Situng!

Kekeliruan demi kekeliruan input pada situng itu, kalau tak segera dihentikan, maka dengan mengambil kriteria yang dikemukakan di atas, beralasan hukum dinilai sebagai tindakan yang hampir memenuhi kualifikasi sebagai tindakan sadar mengaburkan informasi. Informasi kabur ini, tidak bisa tidak, dalam sifatnya secara konstitusional merupakan informasi yang tidak sah, juga tidak legitim disajikan kepada masyarakat.

Dalam sifat konstitusionalnya informasi kabur bukanlah informasi yang dimaksud pada pasal 28F UUD 1945. Tidak ada orang, dimanapun mereka hidup didunia ini yang bisa, dalam batas yang masuk akal dapat mengusahakan peningkatan kualitas hidupnya berdasarkan informasi yang sifat subatansialnya sebagian atau seluruhnya kabur. Sekali lagi, tidak ada. Itu sebabnya tidak tersedia argument konstitusional apapun, yang dapat diandalkan KPU mempertahankan Situng ini. Sudahlah KPU, hentikan Situng itu.

Segerakanlah

Bukan soal banyak data yang telah diinput, bukan pula soal waktu penghitungan yang telah jauh berjalan, tetapi manfaat konstitusional apa yang dapat dioperoleh masyarakat dari data Situng itu. Selain keberadaan Situng tidak diperintahkan UU, melainkan hanya, sekali lagi hanya merupakan kebijakan KPU, yang dalam kenyataannya justru menimbulkan ketidak-pastian hukum, karena disani-sini ditemukan ketidakakuratannya, maka secara konstitusional tidak beralasan untuk dipertahankan. Sama sekali tdiak beralasan.

Sudahlah KPU, berbesasr hatilah. Mengakui dengan lapang dada bahwa memang ada masalah.  Itu lebih baik. Lebih baik, karena pengakuan ini tidak bakal menurunkan derajat legitimasi sosilogis KPU  Tidak. Toh Komisioner semuanya mengetahui dengan pasti bahwa nilai hukum perolehan suara terletak pada Berita Acara, yang fisiknya terlihat nyata, dapat diraba, dikenali,  bukan yang difoto dan diunggah ke situng untuk diinformasikan kepada masyarakat.

KPU bisa saja berpendapat mengapa orang memercayai data Situng? Toh data situng hanya sekadar informasi. Tetapi bila benar-benar KPU mengambil posisi itu secara radikal, maka beralasan mengatakan untuk apa data Situng itu? Di sana sini, dalam kenyataannya  data itu tersaji, untuk sebagian tidak akurat yang sulit untuk tak dianggap signifikan dalam timbangan hukum, bukan timbangan angka; sedikit atau banyak.

Memang secara hukum data Situng tidak dapat dijadikan fundasi hukum untuk menyatakan, dalam sifat menetapkan pemenang pilpres. Betul. Tetapi justru tidak bisa digunakan sebagai fakta hukum dalam menentukan, menjadi dasar membuat ketetapan Capres dan cawapres yang memperoleh suara terbanyak atau terbesar, dan siapa yang memperoleh suara  sebaliknya, untuk apa data Situng itu dipertahankan? Mempertahankan untuk meramaikan ketidakpastian dan kegaduhan? Tentu tidak.