Usut Tuntas Peran Luhut Panjaitan di Tambang Emas Seputar Intan Jaya Papua

Usut Tuntas Peran Luhut Panjaitan di Tambang Emas Seputar Intan Jaya Papua

OLEH: MARWAN BATUBARA

DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI diminta segera memanggil Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan (LPB) guna mengklarikasi dan mengusut  berbagai masalah seputar pengiriman pasukan TNI-Polri dan pemilikan saham tambang emas di Intan Jaya dan sekitarnya.

Bagi rakyat, sambil memberi dukungan penuh dan mendoakan Direktur Eksekutif Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidianty yang digugat LBP ke Polda Metro Jaya senilai Rp 100 miliar, terkait urusan TNI-Polri dan pemilikan saham tambang milik negara tersebut sangat mendesak diklarifikasi, dibuat terang-benderang.

LBP menggugat Haris dan Fatia secara pidana pada 22 September 2021 berkaitan dengan tiga pasal, yakni pasal terkait Undang-Undang ITE, pidana umum, dan berita bohong.

Laporan Luhut sudah teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT di Mapolda Metro Jaya. Selain itu LBP juga menggugat secara perdata berupa pencemaran nama baik dengan tuntutan ganti rugi Rp 100 miliar.