Vonis HRS 4 Tahun: Komisi Yudisial Perlu Memeriksa Majelis Hakim

Eramuslim.com

By Asyari Usman

Habib Rizieq Syihab (HRS) dihukum 4 tahun penjara. Karena diyakini berbohong soal hasil tes swab di RS Ummi Bogor.

Adilkah hukuman ini? Tampaknya, inilah hukuman berbohong yang terberat dalam sejarah manusia modern.

Karena itu, vonis ini perlu diuji. Sangat wajar diuji tuntas oleh para pakar hukum pidana, para praktisi hukum, para mantan hakim yang dikenal berintegritas. Dan terutama wajib diuji oleh Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga yang mengawasi kinerja para hakim di Indonesia.

KY perlu berdiskusi dengan para hakim itu untuk mendapatkan gambaran tentang rasa keadilan yang mereka pahami. Menjatuhkan hukuman sangat banyak mengandalkan rasa keadilan.

Kalau rasa keadilan tidak terpenuhi, maka keresahanlah yang akan muncul. Keresahan merupakan pertanda penolakan. Pada gilirannya, penolakan bisa berkembang menjadi protes.

Di mana pun di dunia ini, rasa keadilan yang terusik selalu menyulut aksi protes. Terjadi secara meluas. Dan sering pula masif.

Dalam bentuk lain, penegakan keadilan oleh seorang polisi Amerika Serikat yang menyebabkan George Floyd tewas karena dihimpit lehernya, menyulut protes luas sekitar setahun yang lalu. Tidak saja di AS melainkan di bagian-bagian lain dunia. Publik melihat Floyd diperlakukan tidak adil. Meskipun itu bukan vonis pengadilan.

Polisi dicap brutal. Kejam dan sadis. Tindak pidana yang dituduhkan kepada Floyd, yaitu diduga membayar rokok dengan uang dollar palsu, menjadi tidak relevan. Publik menyorot tajam rasa keadilan.