Waduh! Bailout Bank Mengatasnamakan ‘Bantuan UMKM’

Eramuslim.com – PELAKU UMKM hampir saja senang, bagaimana tidak? Pemerintah berencana memberikan bantuan dana  senilai Rp. 123,46 triliun bagi sektor UMKM yang terkena dampak covid 19. Angka ini muncul dalam rapat konsultasi antara Pemerintah dengan DPR.

Namun apes, ternyata suntikan dana UMKM ternyata adalah dana dana talangan kepada bank. Dana talangan kredit macet termasuk sektor propeti dan kendaraan bermotor dan kredit lainnya.

Program bailout bank tersebut secara eksplisit dinyatakan dalam PP 23 tahun 2020 tentang pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dilakukan melalui penempatan dana pemerintah kepada sejumlah bank umum (yang disebut sebagai bank peserta). Sebanyak 15 bank yang ber asset besar ditunjuk pemerintah mendapatkan dana talangan APBN tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dinyatakan bahwa bank peserta selanjutnya memberikan penyediaan dana penyangga liquiditas bagi bank pelaksana yakni bank umum konvensional dan bank umum syariah. Selain itu bank peserta juga dapat bertindak sebagai bank pelaksana yang berfungsi memberikan restrukturisasi kredit dan pembiayaan kepada perusahaan.

Ini jelas merupakan dana talangan pada bank alias bailout bank atas nama bantuan pada UMKM. Bahakan bantuan pada UMKM tidak mengacu pada tindakan darurat tapi mengansumsikan situasi normal karena menggunakan segala  persyaratan situasi normal, supaya bank lebih leluasa mengeruk UMKM. Ini namanya UMKM sudah jatuh tertimpa tangga. Sudah kena covid 19 malah diperas lagi oleh bank.

Mengapa demikian?

Bantuan pada UMKM melalui bank tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit:  memiliki kategori performing loan lancar, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak atau mendaftar untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan berbagai persyaratan lainya yang nantinya akan sangat bergantung pada pertimbangan subyektif bank.