Zainal Bintang: Bukan Cuma Dahlan Iskan Yang Pusing!

Dana hibah atau CSR? Bukankah CSR itu berarti tanggung jawab sosial perusahaan? Artinya, itu kewajiban yang diperlakukan menurut UU. Mengenai perusahaan membangun desa setempat, hal ini terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (TJSL).

TJSL tidak hanya mengenai kegiatan yang dilakukan perusahaan, dimana perusahaan ikut serta dalam pembangunan ekonomi masyarakat setempat. Tetapi juga terkait kewajiban perusahaan dalam melestarikan lingkungan. TJSL itu terpatri dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) serta Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012).

Mungkin yang lupa dipertanyakan para awak media di Palembang kepada Gubernur, bahwa, jika sekiranya sumbangan itu adalah dana hibah dari CSR, maka bidang usaha yang mana milik almarhum yang terkena beban CSR itu? Tentu yang bisa menjelaskan hal ini adalah pakar keuangan dan perpajakan. Saya bukan ahlinya.

Siapa Akidi Tio? Menjadi jelas, setidaknya bagi saya setelah membaca artikel di kanal Youtube pribadi “disway” asuhan DI (Dahlan Iskan) mantan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN). Judul tulisan “Bantuan 2 T”, disiarkan Rabu, 28 Juli 2021. Saya kutipkan disini potongan tulisan perintis kerajaan media “Jawa Pos Group” itu, tentang siapa almarhum Akidi Tio.

Berikut ini petikan dialog DI dengan Prof. Dr. Hardi Darmawan, wakil dan sekaligus dokter keluarga almarhum. “Resminya bantuan itu nanti untuk kapolda, gubernur, atau Pemprov Sumsel?” tanya saya”. “Ke Kapolda Sumsel Pak Eko Indra Heri,” ujar Prof Hardi.  “Siapa yang menentukan bahwa bantuan itu untuk Kapolda Sumsel?

Apakah atas arahan Prof Hardi?” tanya saya lagi. “Bukan arahan saya. Itu langsung keinginan keluarga. Untuk diberikan ke Kapolda,” jawab Prof Hardi. “Bantuan itu nanti bentuknya uang kontan, cek, atau transfer? Atau berbentuk bantuan bahan makanan?”. “Bentuknya uang. Akan ditransfer besok,” jawab Prof Hardi kemarin sore. Berarti hari ini”.

“Apakah boleh ditransfer ke rekening Polda? Juga apakah boleh dikirim ke rekening pribadi Kapolda?” tanya saya sambil mengingatkan aturan yang ada. “Masih diatur. Mungkin disiapkan rekening khusus”. Pengusaha yang menyumbang Rp 2 triliun itu, meninggal tahun 2009 lalu. Saat itu Tio berusia 89 tahun. Berarti 101 tahun hari ini. Beliau meninggal akibat serangan jantung. Makamnya juga di Palembang”, tulis DI.

Tulisan itu diposting hari Rabu, 28 Juli 2021 jam 04.40. Setelah saya baca, karena penasaran, maka jam lima pagi lewat sepuluh menit, saya kirim pesan WhatsApp kepada bung DI. “Selamat pagi bung DI. Sebagai wartawan kawakan, mengapa anda tidak meminta dari Prof. Hardi Darmawan, identitas salah seorang atau semua tujuh orang anak almarhum Akidi Tio yang misterius itu?

Between, tulisan anda “2 T” cukup menggoda. Menggoda untuk mengetahui: (1). Bagaimana reaksi Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK). Karena ada peraturan pembatasan transfer untuk uang kartal, hanya diperbolehkan 100 juta saja. (2). Bagaimana reaksi Menteri Keuangan yang lagi nafsu berburu sumber pajak/Wajib Pajak baru? Trims. Salam sehat selalu”. Saya menutup pesan itu.