eramuslim.com – Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi mengeluarkan arahan baru yang melarang penggunaan kamera di masjid untuk merekam imam dan jamaah saat salat, termasuk salat tarawih selama bulan Ramadan.
Selain itu, pemerintah Saudi juga melarang penyiaran atau siaran langsung salat di platform media apa pun. Keputusan ini diumumkan melalui Saudi Press Agency (SPA) dan dikutip dari Middle East Monitor, Kamis (20/2).
Menurut Kementerian, langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid dan menciptakan suasana ibadah yang lebih khusyuk, serta memastikan jamaah tidak terganggu oleh aktivitas perekaman.
Dalam arahan tersebut, para imam dan khatib juga diingatkan untuk mematuhi pedoman kementerian, serta membimbing jamaah agar tetap menjaga etika di dalam masjid.
Tak hanya itu, penggalangan dana untuk makanan berbuka puasa di masjid juga dilarang. Jika ada jamuan berbuka puasa, maka harus diadakan di lokasi yang telah ditentukan dan di bawah pengawasan otoritas terkait, dengan tetap memperhatikan langkah-langkah kesehatan dan keselamatan.
(Sumber: Merdeka)