Arab Saudi, Mesir dan Turki Sepakat Labeli Hukum Bitcoin “Haram”

Eramuslim – Baru-baru ini Mufti Agung Mesir telah mengeluarkan fatwa resmi yang melarang transaksi memakai cryptocurrency seperti Bitcoin karena hal tersebut sangat mirip dengan perjudian.

Perdagangan cryptocurrency mirip dengan perjudian. Ini dilarang dalam Islam,” jelas Mufti Agung Mesir, Shawki Allam, seperti melansir dari Russia Today.

Fatwa haram untuk bitcoin tersebut telah dikeluarkan setelah berkonsultasi dengan beberapa ahli ekonomi. Selain itu, lembaga keuangan Mesir tidak menerapkan kebijakan memperdagangkan mata uang virtual seperti Bitcoin, dan tetap `melestarikan` transaksi keuangan dan perdagangan dengan mata uang sebagai alat tukar yang sah.

Allam mengatakan jika uang virtual Bitcoin berdampak negatif terhadap keselamatan hukum bagi orang-orang yang melakukan transaksi serta mengarah kepada pencucian uang dan penyelundupan barang ilegal.

Pernyataan Allam tersebut datang karena nilai tukar Bitcoin terus berfluktuasi. Pada Desember 2017, nilai tukar Bitcoin sempat menembus US$20 ribu, dan pada 3 Januari kemarin, harganya turun menjadi US$15 ribu.

Fatwa haram tidak hanya Mesir, Arab Saudi dan Turki, juga mengeluarkan fatwa haram terkait transaksi keuangan menggunakan Bitcoin.

Pada akhir tahun lalu, ulama terkemuka Arab Saudi Assim Al-Hakeem memutuskan melarang penggunaan mata uang digital di bawah hukum Islam. “Bitcoin itu tidak jelas, anonim. Itu gerbang terbuka untuk pencucian uang dan perdagangan narkoba,” ujar Hakeem.

Sebelumnya, pada bulan November 2017 lalu, Kementerian Agama Turki atau Diyanet telah menyatakan hal yang senada dengan Arab Saudi dan Mesir. (Ha/Ram)