Di Saudi, Curi Foto Pejabat Bisa Didenda Dan Dihukum Penjara

bendera arab saudiEramuslim – Mantan Jaksa umum Arab Saudi, Dr. Ibrahim Al Abadi, menyatakan bahwa mereka yang mengambil gambar ataupun video para pejabat Kerajaan secara diam-diam dapat dijatuhi hukuman 1 tahun penjara serta denda sebesar 500 ribu riyal, ataupun salah satu diantaranya.

Dalam wawancara dengan surat kabar Okaz Saudi pada hari Kamis (25/06) kemarin, Dr. Ibrahim Al Abadi mengatakan, “Mengambil gambar para pejabat diam-diam dan tanpa izin adalah pelanggaran informasi yang dapat dikenakan hukuman penjara sesuai yang tertera dengan Pasal III undang-undang kejahatan informasi ayat ke 4 dan ke 5.”

Dr. Ibrahim menambahkan, “Beberapa pejabat mungkin melakukan kesalahan karena kurangnya pengalaman, akan tetapi menyebarkan aibnya melalui gambar ataupun video rekaman diam-diam akan mengurangi martabat dan kehormatannya.”

“Mengapa mereka yang mendapatkan informasi ataupun kejadian tersebut tidak langsung datang untuk menasehatinya? Dan mereka yang merasa dirugikan untuk dapat memaafkannya,” ujar Dr. Ibrahim Al Abadi. (Almasryalyoum/Ram)