Barat Kembali Campuri Hukum Indonesia, Kali Ini Hukuman Cambuk di Aceh Jadi Targetnya

Eramuslim – Deputi Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Joseph Benedict, mengecam dilaksanakannya hukuman cambuk bagi sepasang gay yang melakukan hubungan seks di provinsi Aceh.

Dalam pernyataannya, Benedict mengatakan: “Peragaan yang keji ini, di depan lebih seribu penonton yang bersorak dan mengejek, merupakan sebuah tindakan kejam yang tiada taranya. Privasi kedua orang ini telah dilanggar secara paksa ketika mereka disergap di dalam rumah mereka sendiri, dan hukuman mereka hari ini sengaja bertujuan mempermalukan mereka dan mencederai fisik mereka.”

Lebih lanjut Benedict juga mendesak agar pihak berwenang di Aceh dan Indonesia, mencabut UU yang memberlakukan hukuman semacam itu yang dianggapnya kejam dan tidak manusiawi.

“Hukuman-hukuman cambuk dan kriminalisasi hubungan seksual sesama jenis merupakan pelanggaran terang-terangan atas undang-undang HAM internasional,” tegas Benedict, seperti dikutip VOA.

Sebelumnya pada 28 Maret 2017, aparat keamanan Aceh menangkap sepasang gay yang dituduh sedang liwath atau hubungan seksual sejenis berdasarkan Hukum Pidana Islami Aceh. Mereka dijatuhi hukuman cambuk 85 kali masing-masing oleh Pengadilan Syariaha pada 17 Mei, tetapi cambukan itu dikurangi karena mereka sudah menjalani penahanan dua bulan.

Selain kasus gay di Aceh, sebelumnya Barat juga meminta pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang terhadap hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan hakim kepada narapidana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Kiblat/Ram)