Berantas Tembakau, Duterte Keluarkan Perintah Eksekutif Larang Merokok di Tempat Umum

Eramuslim – Menjadi terkenal karena berani menghukum mati pengedar dan Bandar narkoba, Kamis 18 Mei 2017 Presiden Filipina Rodrigo Duterte mengeluarkan perintah eksekutif berisi larangan merokok di tempat umum, dan memerintahkan warganya untuk mengadukan pelanggar yang terjadi di masyarakat.

Mereka yang melanggar aturan akan mendapat hukuman maksimal empat bulan penjara dan denda 5.000 peso atau 100 dolar AS. Peraturan ini mencakup merokok di dalam dan di luar ruangan di seluruh wilayah, ujar juru bicara kepresidenan Ernesto Abella.

Larangan merokok ini juga berlaku di stadion, area olahraga, trotoar, sekolah, tempat kerja, kantor-kantor pemerintah, restoran dan tempat bisnis lainnya, seperti transportasi umum, lift, pesawat terbang, kapal, bus, taksi, kereta api, sepeda tiga, dan kendaraan lainnya serupa.

Data tahun 2015 laporan Global Epidemi Tembakau WHO, menyatakan sebanyak 11,8% dari 50 juta remaja Filipina berusia 13-15 tahun menjadi perokok aktif. Tidak seperti di AS, toko-toko kelontong di Filipina bebas menjual rokok bungkusan dan ketengan ke remaja di bawah umur. Sebungkus rokok berisi 20 batang dijual dengan harga tak sampai Rp 10 ribu.

Larangan yang dikenal dengan ‘Perintah Eksekutif 26’ itu mirip dengan larangan Duterte tahun 2002, saat menjabat Gubernur Davao. Duterte berhenti merokok dan minum beralkohol sejak dua dekade, karena menderita kerusakan pembuluh darah dan pencernaan.

Sesuai surat perintah eksekutif tersebut, area merokok yang disiapkan tidak lebih besar dari 10 meter persegi. Area merokok ini akan disiapkan untuk orang dewasa saja, dan jaraknya harus setidaknya 10 meter dari pintu masuk atau keluar gedung. Pasukan anti-merokok yang dipimpin polisi juga akan dibentuk di berbagai kota.

Keputusan ini nantinya akan benar-benar berlaku setelah 60 hari dari penerbitanya. (Dostor/Ram)