KH Abdul Chamid Baidhowi: Kami Terpaksa Laporkan Gusdur ke Polisi

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Jawa Tengah KH Abdul Chamid Baidhowi mengatakan, tindakan melaporkan KH. Abdulrahman Wahid alias Gusdur ke kepolisian, merupakan puncak kekesalan para ulama atas sikap nyeleneh Gusdur yang selalu menyakiti hati umat Islam, terutama ucapan Gusdur yang dimuat beberapa waktu lalu di media, di mana Gusdur menyebutkan Al-Quran sebagai kitab suci yang paling porno di dunia.

Hal ini jelas-jelas suatu penghinaan, penodaan dan pelecehan terhadap agama Islam. Untuk itu 500 ulama se-Jawa telah menuntut Gusdur untuk meminta maaf kepada seluruh umat Islam bukan saja yang ada di Indonesia dan melaporkannya ke Mabes Polri, Selasa (13/6). Berikut bincang-bincang eramuslim dengan Pimpinan Pondok Pesanteren Al-Wahdah Lasem, Rembang, Jawa Tengah KH Abdul Chamid Baidhowi, tentang laporan tersebut.

Bagaimana anda melihat sikap Gusdur yang pernyataannya kadang tidak memberikan kesejukan pada umat umat Islam, bahkan cenderung bertentangan?

Kita terpaksa melaporkan dia ke kepolisian lantaran sikap nyeleneh-nya, yang selalu menyakitkan hati umat Islam terus menerus, mulai dari berhubungan dengan Yahudi sampai ingin menghidupkan kembali komunis. Bagaimana komunis bisa hidup lagi, mereka jelas-jelas sudah mengkhianati bangsa Indonesia dan juga sudah membunuh ratusan ulama pada tahun 1948, kenapa mau dihidupkan lagi. Saya melihat seakan-akan dirinya sudah dijual kepada orang lain.

Menurut anda Gusdur sudah keterlaluan?

Saya rasa mulutnya itu harus ditutup salah satunya melalui proses hukum, agar tidak lancang lagi merusak Islam.

Apakah ini lantaran kedekatan Gusdur dengan Jaringan Islam Liberal dan kelompok berpaham komunis, bagaimana menurut anda?

Ya, memang Gusdur itu dekat dengan Yahudi, Nasrani, Komunis, Khong hucu, juga dengan aliran-aliran sesat, Gusdur telah menguntungkan bagi mereka, dan umat Islam yang terus dirugikan dan disakiti.

Menurut anda, sejauh mana masalah ini akan berdampak pada umat Islam pada umumnya?

Kondisi seperti ini dapat mengakibatkan rusaknya umat Islam dan terpecah belah akibat sikap-sikap yang kontra produktif. Dan saat ini orang sudah mulai banyak yang mengetahui, bahwa seseorang yang dianggap sesepuh apalagi orang itu mengetahui ajaran agama tidak pantas mengeluarkan perkataan dan sikap yang dapat meresahkan orang lain.

Pernyataan yang dikeluarkan oleh Gusdur tentang penghinaan terhadap Al-Quran ini sudah agak lama, kenapa baru dilaporkan sekarang?

Kita tidak akan gegabah melaporkan ini, karena harus mempunyai data-data yang akurat tentang hal-hal yang meresahkan umat, menodai agama, sehingga unsur pelanggaran hukum dan bukti-bukti yang ada dapat menguatkan laporan tersebut, salah satunya melalui surat para ulama yang mengajukan protes kepada Gusdur.

Apa tanggapan Polri tentang laporan para ulama ini?

Pihak kepolisian hanya mengatakan batasan Polri dalam masalah ini hanyalah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan segera sehingga cepat tuntas, untuk laporannya sendiri kepolisian tidak terlalu memberikan penilaian tentang penodaan agama yang dilakukan oleh Gusdur.

Bagaimana pandangan anda sebagai ulama menyikapi ormas Islam yang cenderng melakukan tindakan anarkis?

Kita meminta pada kepolisian agar tidak mebubarkan ormas-ormas Islam, sebab mereka bertindak karena ada satu persoalan yang tidak terselesaikan. Untuk mencegah meluasnya tindakan anarkis itu, maka para ulama harus senantiasa memberikan nasehat, jika memang tidak setuju dengan sesuatu hal sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum.

Menurut anda adilkah jika kepolisian langsung bertindak represif membubarkan ormas yang dinilai anarkis itu?

Dalam pertemuan kami dengan Kabareskrim, Polisi sudah berkomitmen tidak akan segampang itu membubarkan ormas yang sudah ada, harus melalui proses terlebih dahulu, dengan peringatan beberapa kali. Sebenarnya yang lebih berbahaya menurut saya adalah rencana yang pernah dicetuskan oleh Gusdur untuk membuat pemerintahan baru, karena itu sama saja dengan makar.

Kemungkinan isu menyusupnya kembali paham-paham komunis di kalangan masyarakat, bagaimana anda menganalisanya?

Saya kira komunis itu bentuk pengkhianat dan sudah dilarang oleh negara, sebab sudah menikam negara kita sebanyak dua kali yaitu pada tahun 1948 dan 1965. Kalau tetap ada apa gunanya penegakan HAM dan demokrasi yang sudah dirintis oleh bangsa Indonesia. Oleh karena itu pemerintah harus dapat mengawasi gerakan-gerakan mereka, dan harus mewaspadainya, karena mereka sudah mulai ada yang memompa untuk hidup kembali, padahal itu sangat bertentangan dengan azas negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama. (noffel)