Maneger Nasution : Bapak Kapolri, Polwan Berjilbab adalah Hak Asasi

polwan berjilbab“Korps Polri larang polwan berjilbab” menjadi tema diskusi yang “heboh”. Dengan argumen masing-masing, banyak yang berpandangan tentang boleh atau tidaknya polisi wanita (polwan) berjilbab saat berdinas. Perlulah kita mendudukkannya dari sisi pandangan hak asasi manusia (HAM).

Soal polwan berjilbab (pakaian untuk menutup aurat wanita Muslim), Wakapolri Komjen Nanan Soekarna pada 7 Juni lalu menyatakan, “Aturan di kepolisian tidak boleh. Jangan sampai pelayanan kepolisian terkendala sehingga tidak imparsial”. Dia pun memberi pilihan keras, “Kalau keberatan, kita serahkan kepada yang bersangkutan, pensiun atau memilih tidak menjadi polwan”.

Banyak yang menyesalkan sikap Nanan. Maneger Nasution, Komisioner Komnas HAM, mengatakan bahwa larangan itu melanggar HAM. Bang Nasution, sapaan akrab Maneger Nasution, mendesak Kapolri memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi persoalan: apakah itu sikap Polri secara kelembagaan atau sikap pribadi Nanan?

Dalam pandangan HAM, bagi mantan Ketua Umum IMM Sumatera Barat ini, perdebatan soal penggunaan jilbab tersebut sesungguhnya tak baru.

Pertama, fakta historis. Dulu, pada rezim orde baru (1980-an), wanita-wanita muslim (utamanya mahasiswa, siswi, dan karyawati) harus rela berkorban untuk bisa berjilbab di sekolah, kampus, atau di tempat kerja. Fenomena ini dibaca secara salah oleh rezim refresif saat itu sebagai indikator kebangkitan (politik) umat Islam Indonesia. Tapi, makin keras intimidasi, makin hebat semangat “para pejuang jilbab”. Itu dulu. Sekarang, seiring dengan bertambahnya pemahaman keagamaannya  plus kesadaran HAM mereka, leluasalah wanita muslim mana pun yang akan berjlbab. Tengoklah cukup mudah dan banyak menjumpai wanita muslim pemegang jabatan strategis seperti gubernur, walikota/bupati, hakim, jaksa, dosen, pengacara, notaris, aktivis NGO/LSM, dan lain-lain, bahkan di Komnas HAM sendiri, yang saat berdinas memakai jilbab.

Kedua, fakta sosiologis. Yaitu kekayaan kearifan lokal (local wisdom) di internal Polri sendiri. Pada 2009 Anton Bachrul Alam Kapolda Jawa Timur saat itu mengimbau polwan mengenakan jilbab. “Ini kan mengajak ke jalan yang benar. Dengan berjilbab, berarti menutup aurat seorang wanita”, kata Anton (4/3/2009). Mabes Polri sendiri menanggapinya secara positif. “Polwan di jajaran Polda Jatim diimbau berjilbab sahsah saja”, kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Abubakar Nataprawira keesokan harinya.

Ketiga, fakta konstitusional,  yaitu UUD 1945. Pada paragraf ketiga pembukaan UUD 1945, jelas sekali bahwa bangsa ini tidak sekedar mengakui eksistensi Allah, tapi juga pertongan-Nya. Tertulis “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan…”.

Kemudian, di UUD 1945 pasal 28 E ayat [1] disebutkan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya. Dan, negara (termasuk Polri) menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya itu 29 ayat [2].

Keempat, fakta yuridis. Yaitu peraturan per-UU-an yang mengikat semua warga bangsa sehingga terhindar dari pelanggaran HAM. Indonesia telah memasukkan HAM dalam konstitusi, UUD 1945. Indonesia juga telah meratifikasi DUHAM,  seperti UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan, secara khusus di UU No.39 Tahun 1999 pasal 4 sangat jelas disebutkan bahwa salah satu hak asasi manusia yang paling hakiki yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apa pun dan oleh siapa pun adalah hak untuk beragama. Olehnya, negara (termasuk Polri) wajib menjamin hak-hak tersebut. Pengabaian terhadap hal tersebut adalah pelanggaran HAM.

Dan,  kelima, fakta teologis. Yaitu faktor keyakinan keagamaan. Cara busana adalah sebentuk ibadat Islam. Misal, busana wanita muslim harus menutup auratnya, yaitu sekujur tubuh, kecuali muka dan telapak tangan (baca QS [33]: 59, al-Nur [24]:31, dan HR Abu Dawud terkait dengan busana muslimah).

Polri, yang belakangan mulai akomodatif, harus memutuskan. Sebab, “Sudah lebih dari tiga tahun hati nurani saya menjerit karena sepulang ibadah haji, saya berkeinginan besar mengenakan seragam Polri dengan berjilbab“, kata seorang perwira polwan yang pernah bertugas di jajaran Polda Jawa Tengah (www.hidayatullah.com 4/6/13).

Sungguh esensi dari tribarata Polri akan memudahkan Polri memutuskan soal jilbab bagi polwan. Bukankah Polri itu dalam pengabdiannya,  kesatu, berdasar ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa?  Kedua, berdasar Pancasila dan UUD 1945?  Ketiga, senantiasa melindungi, mengayomi, dan melayani (termasuk anggotanya sendiri)?

Dari lima landasan tersebut,  kesatu, siapa yang berani membuat peraturan per-UU-an yang bertentangan dengannya? Kedua, jika belum ada aturan, misalnya tentang jilbab bagi polwan, sejatinyalah aturan yang akan dibuat itu memperhatikan secara sungguhsungguh bagaimana Islam—sebagai agama mayoritas di negeri ini (tentu juga dianut mayoritas polwan)—mengatur bagi para pemeluknya. Ini sejalan dengan spirit lima landasan tersebut.

Sangat tidak arif, bahkan merupakan sebuah pelanggaran HAM manakala hak-hak warga negara diabaikan. Salam buat Bapak Kapolri. [ ]