Wirianingsih: 80 Persen Anak Usia 9-12 Tahun Pernah Mengakses Materi Pornografi

Ketua Umum Aliansi Selamatkan Anak Indonesia (ASA-Indonesia) Wirianingsih mengatakan anak-anak adalah investasi terbesar bagi kemajuan sebuah negara, wajah Indonesia kedepan ditentukan oleh kualitas anak-anak dimasa sekarang. Karena itu penting bagi segenap komponen bangsa untuk mempersiapkan generasi masa depan yang mampu menghadapi persaingan global, sebagai bagian dari elemen masyarakat sudah menjadi tanggung jawab kita, untuk membantu tugas pemerintah memberikan perlindungan hukum agar anak-anak terbebas dari berbagai tindak kekerasan dan segala bentuk pornografi dan pornoaksi. Berikut bincang-bincang eramuslim dengan Ketua Umum ASA-Indonesia Wirianingsih tentang pornografi dan pengaruhnya pada anak-anak.

Sejauh mana pornografi mengancam anak-anak kita?

Hal itu penting dilakukan karena pornografi dapat merusak anak-anak kita. Di mana Allah telah menciptakan 4 cairan dalam otak manusia, cairan ini akan bereaksi jika ada rangsangan seks dan ini lazimnya terjadi pada orang dewasa yang hendak berhubungan seks. Namun apabila ini terjadi pada anak-anak yang belum waktunya sudah mendapat rangsangan seperti ini, maka akan terjadi kerusakan karena bisa ketagihan, yang diperparah lagi mereka belum punya tempat penyalurannya. Akhirnya mereka melakukan penyimpangan perilaku misalnya memperkosa, berhubungan seks dengan hewan, serta berhubungan insest antara kakak dan adik.

Bagaimana dengan kondisi saat ini, sudah sejauh mana pengaruh pornografi meracuni anak-anak Indonesia?

Berdasarkan penelitian Yayasan Kita dan Buah Hati, 80 persen anak usia 9-12 tahun di kawasan Jabodetabek sudah pernah mengakses materi pornografi melalui internet, dan berdasarkan data BKKBN pada enam kota di Jawa Barat tahun 2002 sebanyak 39,65 persen remaja usia 15-24 tahun sudah pernah berhubungan seks sebelum menikah. Hal ini sangat berbahaya sekali bila dibiarkan, puncaknya akan terjadi seperti kasus Cianjur, Cilegon serta yang baru-baru ini terjadi pesta seks remaja di Kalimatan Timur. Sebenarnya pornografi sangat berbahaya bagi mereka yang belum menikah yakni remaja dan mahasiswa, tetapi lebih berbahaya lagi bagi anak-anak usia sekolah dasar.

Bagaimana upaya untuk melindungi anak-anak dari pengaruh pornografi?

Menurut saya perlu ada regulasi yang tegas, karenanya kita mendesak dan sedang terus memperjuangan agar DPR segera mengundangkan RUU Anti Pornografi Pornoaksi, melalui lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak seperti Persaudaraan Muslimah (SALIMAH), Yayasan Kita dan Buah Hati, kita terus melakukan advokasi dilapangan serta melakukan penyadaran melalui pengajian kaum Ibu dan Majelis Ta’lim, betapa pentingnya mengawasi anak-anak, yang diterapkan berupa pendidikan untuk melakukan penjagaan mulai dari rumah sendiri.

Apakah cara itu cukup efektif untuk melindungin anak-anak dari ancaman pornografi?

Kita memang belum pernah melakukan penelitian secara akurat, seberapa besar prosentase perubahan itu, karena Aliansi ini kan masih baru, untuk konkritnya perlu dirumuskan lagi, tetapi untuk penyadaran melalui ibu-ibu sudah kami lakukan puluhan tahun yang lalu. Saya mengakui memang ini tantangan yang sangat berat, seperti membangun istana pasir, sudah kita bangun kemudian dengan mudah terhapus gelombang berupa industri pornografi, moral anak kita terkikis lagi, akan begitu terus, tetapi kita harus tetap peduli terhadap masalah ini.

Bagaimana pendapat ibu tentang kelompok yang berupaya membelokan RUU APP dan menganggap keberadaannya justru akan mengancam kebudayaan Indonesia?

Ya, itu whatever-lah… Makanya saya bersama anggota lainnya berusaha mendatangi mereka untuk berdialog, pasti ada jalan keluar dan hal ini sudah dicoba beberapa waktu lalu melalui pertemuan di Institut Kesenian Jakarta (IKJ). Alhamdulillah sudah mulai terbuka, mudah-mudahan mereka sadar, bahkan tanpa malu-malu kami pun sudah mendatangi tokoh-tokoh yang berpengaruh di negeri ini untuk meminta dukungan. Mengenai pembelokan yang dilakukan sekelompok masyarakat, saya mengajak kelompok yang berfikiran seperti itu untuk sama-sama membaca dulu RUU-nya, menyelidiki mana substansi yang mengancam kebudayaan seperti yang dimaksudkan. Saya mengakui memang benar ada agenda di balik berbagai pendapat ini, namun kita harus bisa menyakinkan bahwa anggapan itu tidak benar.

Apa media yang paling berpengaruh atas penyebaran pornografi, khususnya pada anak-anak?

Menurut saya media yang paling besar dampaknya adalah televisi, karena daya jangkauannya yang luas dan mudah di akses semua golongan umur, dengan tayangan film yang beragam tanpa melihat jam tayang, bisa dibayangkan dampaknya kalau sekian ratus kabupaten kota seluruh Indonesia melihat tayangan-tayangan tersebut. Tetapi untuk kalangan menengah ke atas pengaruh televisi masuk urutan nomor tiga setelah internet dan telepon seluler (HP).

Apa langkah-langkah yang pernah ibu lakukan untuk mencegah maraknya penyebaran pornografi ditayangan televisi ataupun internet, apakah pemblokiran terhadap situs porno sudah cukup efektif?

Saya sudah beberapa kali menadatangi stasiun televisi, dan hanya mendapat jawaban yang tidak memuaskan, "Kalau enggak cocok ganti saja channel-nya, nantikan ratingnya turun terus sehingga tidak akan diproduksi lagi." Untuk persoalan yang satu ini kita harus bertarung dengan industri kapitalis yang ada di belakang Industri pornografi serta ideologi tertentu, itu pasti ada..

Kami juga sudah pernah meminta kepada pemerintah, Dewan Pers, dan PWI. Dewan Pers hanya membuktikan dengan keputusan yang ambigu.

Mengenai pemblokiran terhadap situs pornogarfi, saya mendukung langkah-langkah itu jika pemerintah bisa mempunyai itikad yang baik melindungi masyarakatnya, tetapi harus dilakukan dengan hati-hati, jangan karena ingin membunuh tikus-tikus dalam lumbung padi, tapi malah lumbungnya yang dibakar, artinya jangan sampai teknologi yang berguna untuk kepentingan kita, jadi tidak optimal karena ada yang merusakanya, harus hati-hati dan bijaksana.

Melihat perkembangan industri pornografi, anda optimis masalah ini bisa teratasi?

Saya kira untuk hilang secara total sih tidak, pornografi akan tetap ada seperti halnya kebaikan dan keburukan akan tetap ada sepanjang kehidupan manusia ada, namun semua agama pasti menghendaki kita untuk berbuat kebaikan. Dalam hal penyebaran pornografi yang harus dipikirkan bagaimana meminimalisir dampaknya terutama pada anak-anak melalui undang-undang, karena yang ada saat ini belum memberikan efek jera. Selain itu dari segi penegakan hukum, aparat kepolisian perlu melakukan tindakan yang lebih progresif untuk meningkatkan profesionalisme kinerja aparat dalam memberantas pornografi, perlu adanya anggaran tambahan untuk program ini, sehingga jangan sampai tugas polisi digantikan oleh kelompok masyarakat yang lebih cepat mengambil tindakan untuk mencegah penyebaran pornografi. (novel/ln)