Eramuslim – Pemerintah Denmark akan melarang warganya mengenakan cadar yang menutupi seluruh wajah di muka umum. Mereka yang melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar 10 ribu krona Denmark (Rp22,5 juta).
“(Pakaian seperti) itu tidak cocok dengan nilai-nilai masyarakat Denmark atau tidak menghormati orang jika menyembunyikan wajah saat bertemu di tempat umum,” ujar Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen seperti dilansir Reuters, Selasa (6/2).
Soren Pape melanjutkan, “Dengan larangan ini, kita menetapkan aturan di Denmark kita saling menghormati dengan tidak menyembunyikan wajah saat berinteraksi.”
Larangan pemakaian cadar pun mendapat dukungan dari Partai Rakyat Denmark, yang diandalkan koalisi berkuasa untuk meloloskan undang-undang.
Tiga partai anggota koalisi telah menyatakan dukungan sejak Oktober lalu. Partai oposisi Demokrat Sosial pun telah mengisyaratkan dukungan secara prinsip atas larangan mengenakan pakaian seperti burqa.
Berdasarkan undang-undang tersebut, siapa pun nantinya yang terlihat memakai cadar di tempat umum akan didenda 1.000 krona (sekitar Rp2,25 juta), kemudian menjadi 10.000 krona jika terjadi pelanggaran berulang.
Larangan penutup wajah tidak berlaku jika cadar dikenakan saat perayaan seperti Halloween atau sebagai maskot olahraga.
Sebelum Denmark, sejumlah negara Eropa seperti Perancis, Belgia, Belanda, Bulgaria dan negara bagian Bayern di Jerman sudah menerapkan larangan mengenakan penutup seluruh wajah bagi siapa pun di tempat umum. (Gr/Ram)