Dewan Kabinet Zionis-Israel Sepakati Hukuman 10 Tahun Penjara Bagi Pelempar Batu Palestina

intifadahEramuslim – Minggu 31 Mei 2015, akhirnya Dewan Kabinet Menteri Zionis Israel menyetujui amandemen baru undang-undang yang diajukan Menteri Kehakiman Ayelet Shaked, mengenai pelempar batu Palestina kepada warga Yahudi Israel.

Dalam amandemen kali ini, Dewan Kabinet Menteri Zionis Israel setuju untuk menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada warga Palestina yang kedapatan meleparkan batu kepada warga Yahudi, tanpa membedakan niat dan keinginan.

Hukuman ini lebih ringan dari wacana semula yang disetujui parlemen Israel, yaitu selama 20 tahun penjara.

Perlu diketahui bahwa undang-undang yang saat ini masih berlaku membedakan antara pelemparan batu untuk tujuan protes yang diancam hukuman ringan, dengan pelemparan batu untuk tujuan kerusakan atau kematian yang diancam dengan 10 tahun penjara.

Sementara itu Delegasi Kepala Organisasi Pembebasan Palestina di Washington DC, Rashed Arakat, menyatakan bahwa amandemen baru tersebut sebagai kebijakan diskriminatif baru pemerintahan Zionis Israel

Rashed Arakat mengatakan bahwa jika kita datang ke Israel kita akan mendapati adanya 2 hukum disatu negara, “Satu untuk warga negara mereka dan satu lagi khusus untuk warga Palestina,” seperti dilansir kantor berita Aljazeera. (Skynewsarabia/Aljazeera/Ram)