Di Bawah Rezim Kudeta, Mesir Larang Shalat Tarawih Menggunakan Pengeras Suara

Eramuslim – Jumat 19 Mei 2017, Komite Agama Parlemen Mesir sepakat menyetujui keputusan Menteri Wakaf, Mokhtar Gomaa, yang melarang penggunaan pengeras suara saat pelaksanaan Salat Tarawih dan ceramah agama selama bulan suci Ramadhan.

Sebelumnya Menteri Gomaa mengumumkan melarang penggunaan speaker saat Salat Tarawih dan ceramah agama selama Ramadhan. Alasannya karena suara ayat-ayat suci Al Quran dapat menimbulkan ketidaknyamanan bagi pelajar, lansia dan orang sakit serta mengganggu orang istirahat.

Departemen Wakaf mengancam akan memecat imam masjid yang melanggar aturan tersebut. Pengawasan sudah dilakukan untuk memastikan peraturan ini dilaksanakan.

Sekretaris Komite Agama, Omar Hamrouch, mengatakan bahwa Komite akhirnya dapat bertemu dengan Menteri Wakaf dalam rangka mengkaji cara-cara untuk melindungi masjid dari “fatwa radikal” selama bulan Ramadhan, serta mekanisme mengontrol penceramah dan mimbar. Hal ini dilakukan dalam konteks menindaklanjuti arahan dari Presiden kudeta militer Abdul Fath Al-Sisi.

Hamrouch menambahkan bahwa Komite telah mendesak Menteri Wakaf meninjau kembali daftar imam yang sudah diajukan, dan menghapus nama-nama penceramah yang tidak memenuhi kriteria pemerintah. Selain itu, Parlemen juga akan menetapkan undang-undang yang mengatur sistem fatwa.

Oleh karena itu, kata Hamrouch, Komite tidak melihat ada permasalahan hukum dalam keputusan Menteri Wakaf tersebut. Kami terus berkoordinasi dengan Departemen Wakaf untuk mengawasi masjid.

Perlu dicatat, masjid-masjid di Mesir yang diimami oleh ulama terkenal biasanya dipenuhi jamaah hingga meluber ke halaman masjid bahkan ke jalan. Kebiasan itu sudah berlangsung lama di kalangan warga Mesir.

Arab Saudi pun telah memberlakukan peraturan yang sama, akan tetapi larangan ini hanya ditujukan untuk masjid-masjid kecil di desa-desa agar tidak saling mengganggu antara satu dengan lainnya. (Kiblat/Ram)