Di Era Trump, Medsos Akan Jadi Salah Satu Syarat Untuk Dapatkan Visa Masuk AS

Eramuslim – Departemen Luar Negeri menyatakan akan melakukan pemeriksaan lebih ketat untuk memberikan izin visa masuk ke wilayahnya, termasuk pemeriksaan akun media sosial seperti Facebook dan Twitter pemohon aplikasi.

“Pemerintah memutuskan untuk mengadopsi standar baru dalam pemberian visa masuk, salah satunya adalah mengkaji perilaku beberapa pemohon visa melalui account mereka di situs jejaring sosial, seperti dikutip Reuters dari seorang pejabat Departemen Luar Negeri AS.

Pejabat Deplu AS melanjutkan, “Perintah ini baru diterbitkan hari Kamis (4/05) kemarin. Kriteria tambahan pertanyaan di situs jejaring sosial akan menyasar 65 ribu orang per tahun, sekitar 0,5 persen dari pemohon visa dari seluruh dunia, tanpa menargetkan warga dari negara tertentu.”

Mereka yang akan menjalani pemeriksaan tambahan ini akan diminta memberikan semua nomor paspor yang telah berakhir masa penggunaanya, serta apa saja yang dilakukan selama 5 tahun terakhir di media sosial, termasuk email dan nomor telepon, tanpa meminta password rahasia.

Setelah gagal mengeluarkan larangan masuk bagi 8 warga negara mayoritas berpenduduk Muslim di Timur Tengah dan Afrika pada bulan Februari dan Maret lalu. Presiden AS Donald Trump mengeluarkan aturan ban elektronik seperti laptop dan perangkat elektornik lainya dengan alasan keamanan penerbangan dari 8 negara mayoritas berpenduduk Muslim.

Turki, Lebanon, Yordania, Mesir, Kuwait, Arab Saudi, Qatar dan Maroko menjadi korban kebijakan rasis Trump terkait alat-alat elektronik di dalam kabin pesawat. (Spuntikarabic/Ram)