Di Negara Ini Talak Dilarang Selama Bulan Ramadhan

Eramuslim – Talak adalah suatu perkara halal yang paling dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala sesuai dengan sabda Nabi Muhammad ﷺ “ابغض الحلا ل الئ الله الطلا ق”. Akan tetapi tahukah kita bahwa di negara ini talak dilarang selama bulan Ramadhan? Berikut ulasannya untuk Anda:

Peraturan larangan melakukan Talak dikeluarkan Ketua Qadhi Qhudath Palestina, Mahmoud Al-Habashi, pada hari Minggu (28/05) kemarin. Dalam pernyataannya, Mahmoud Al-Habashi melarang semua pendaftaran kasus perceraian sepanjang bulan suci Ramadhan.

Dalam surat edarannya Mahmoud Al-Habashi hanya membolehkan kasus-kasus talak khusus yang dapat berakibat dharar jika tidak segera dipisahkan, seperti dilansir kantor berita Wafa.

Penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam dalam keterangannya menjelaskan bahwa telah terjadi fenomena peningkatan pengajuan kasus talak selama bulan suci Ramadhan dibandingkan dengan bulan-buan lainnya.

“Keputusan ini adalah hasil studi statistik pada kasus perceraian di bulan-bulan Ramadhan tahun yang lalu,” ujar kantor penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam menerangkan.

Kantor penasehat Presiden untuk urusan agama dan hubungan Islam menerangkan bahwa di siang hari bulan suci Ramadhan kadang-kadang seseorang tidak dalam kondisi stabil akibat ibadah puasa yang dijalankan dan memutuskannya tanpa pertimbangan matang. (Sputnikarabic/Ram)