Di Pakistan, 3 Pengikut Ahmadiyah Dihukum Mati Gegara Hujat Muhammad ﷺ

Eramuslim – Tiga orang anggota pengikut aliran sesat Ahmadiyah dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan Pakistan. Ketiganya divonis bersalah oleh Pengadilan Kota Sheikhupura karena menghujat dan menghina Nabi Muhammad ﷺ.

Mubasher Ahmad, Ghulam Ahmed dan Ehsan Ahmed divonis bersalah oleh pengadilan pada hari Rabu, (11/10) kemarin di bawah Undang-undang Penghujatan, ujar juru bicara masyarakat Ahmadiyah Saleemuddin kepada Al Jazeera.

Ketiga anggota Ahmadiyah tersebut ditangkap pada bulan Mei 2014 silam setelah mereka meruntuhkan poster berisa pesan-pesan agama di Bhoiwal, sebuah desa sekitar 22km barat daya kota Lahore.

Sementara terdakwa mengklaim bahwa poster tersebut membawa slogan-slogan anti-Ahmadiyah. Jaksa mengatakan bahwa Undang-undang melindungi kepentingan agama dan meruntuhkan poster tersebut sama saja dengan menghina Nabi.

Ahmadiyah adalah aliran sesat yang menganggap diri mereka sebagai Muslim dan mengakui bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi yang turun setelah penutup para Nabi, Muhammad ﷺ.

Tercatat ada sekitar 600.000 Ahmadiyah di Pakistan dan beberapa juta di seluruh dunia, termasuk di Indonesia yang baru saja mengajukan uji materi ke MK terkait Undang-Undang Penodaan Agama. (Mt/Ram)