Diam-Diam Knesset Zionis Israel Rancang RUU Hukum Yahudi

Eramuslim – Rabu 8 Maret 2017, Knesset Zionis Israel menyetujui rancangan awal UU hukum Yahudi yang akan diberlakukan di seluruh wilayah pendudukan, termasuk warga Palestina yang kini menjadi penduduk Israel.

RUU Hukum Yahudi bertujuan merubah dasar hukum yang dipakai pemerintah Zionis Israel saat ini dengan hukum agama Yahudi, seperti dilansir surat kabar Haaretz. Adapun bagi kasus-kasus kontemporer yang belum tencantum maka akan diserupakan dengan prinsip-prinsip hukum yang ada.

Nantinya jika hukum ini disahkan maka kasus kejahatan ataupun lainnya akan menggunakan hukum Yahudi sebagai sumbernya, termasuk jika berkaitan dengan umat agama lain.

Menanggapi wacana tersebut, anggota Knesset dari Meretz Partai, Zahava Gal-On, menyebut RUU Hukum Yahudi sebagai dasar hukum negara hanya akan menjadikan pendudukan Zionis Israel sebagai negara syariat Yahudi, bukan demokrasi. (Alarabiya/Ram)