Amnesty International: Militer Israel Gunakan Warga Sipil Sebagai Tameng

Investigator dari Amnesty International (AI) mengungkapkan bahwa tentara-tentara Israel menjadikan warga Gaza sebagai tameng hidup untuk berlindung dari perlawanan para pejuang Palestina. Dan strategi itu pula yang dgunakan Israel dalam serangan brutalnya ke Jalur Gaza yang sudah berlangsung selama tiga minggu ini.

Donatella Rovera dari AI yang melakukan penyelidikan di Israel mengatakan, menjadikan warga Gaza sebagai tameng hidup adalah praktek-praktek yang sudah biasa dilakukan pasukan Zionis Israel dan sudah menjadi standar acuan bagi militer Israel.

"Tentara-tentara Israel itu biasanya menyerbu ke dalam rumah, mengunci penghuni rumah dalam satu kamar di lantai dasar dan menjadikan bagian rumah yang lain sebagai tempat pertahananannya, misalnya untuk menempatkan penembak-penembak jitunya," ungkap Rovera.

Menurut Rovera, bukan kali ini saja pasukan Zionis Israel menggunakan warga Palestina sebagai tameng hidup. "Militer Israel sudah melakukannya selama bertahun-tahun dan mereka juga melakukannya di Gaza sekarang," ujar Rovera.

Dalam beberapa kasus yang tercatat dengan baik, tentara-tentara Israel memaksa warga sipil Palestina, dengan todongan senjata, untuk mengikuti perintah tentara-tentara Israel itu yang membawa mereka ke gedung-gedung yang justeru dihindari warga Palestina karena takut menjadi sasaran serangan pasukan Israel. Pasukan Zionis juga memanfaatkan warga sipil Palestina untuk memaksa para pejuang Palestina yang mereka cari agar keluar dari rumah-rumah mereka. Caranya, tentara Zionis menyuruh warga sipil Palestina mendekati rumah pejuang Palestina, kemudian tentara Zionis menyuruh pejuang yang mereka cari untuk menyerah.

Tahun 2005, Mahkamah Agung Israel menyatakan melarang militer Israel melakukan praktek-praktek menggunakan warga sipil Palestina sebagai tameng hidup dalam operasi penangkapan. Konvensi Jenewa juga dengan tegas melarang praktek-praktek tersebut.

Amnesty International juga menuding Israel telah melakukan kejahatan perang karena menggunakan senjata-senjata yang menyebabkan kerusakan fatal dan korban jiwa yang besar di kalangan warga sipil Jalur Gaza.

"Dalam beberapa kasus, militer Israel sudah bertindak gegabah dan tidak proporsional. Militer Israel juga menggunakan persenjataan yang seharusnya tidak digunakan di wilayah padat penduduk, karena akan menimbulkan korban jiwa dan kehancuran yang fatal," tukas Rovera.

Ia menambahkan, "Militer Israel menggunakan misil-misil canggih yang bisa diarahkan ke sebuah mobil yang sedang bergerak dan mereka memilih untuk menggunakan persenjataan lainnya atau memutuskan menjatuhkan bom ke sebuah rumah yang mereka tahu bahwa di dalam rumah tersebut ada kaum perempuan dan anak-anak."

"Ini merupakan pelanggaran yang sangat jelas terhadap hukum internasional," tandas Rovera.

Selain Amnesty International, organisasi hak asasi manusia Human Right Watch juga menyatakan bahwa Israel telah melakukan kejahatan perang dan menggunakan senjata kimia berbahaya berupa fosfor putih dalam agresi brutalnya ke Gaza.

Direktur lembaga bantuan PBB untuk pengungsi Palestina, UNRWA, John Ging hari Selasa kemarin meminta agar dunia internasional melakukan investigasi terhadap Israel yang diduga telah menggunakan senjata-senjata ilegal dalam serangannya ke Jalur Gaza.

Ging juga meminta komunitas internasional memberikan perlindungan bagi warga sipil sesuai dengan ketentuan Konvensi Jenewa. "Semua warga, yang pertama mereka katakan pada saya dan yang mereka minta adalah perlindungan karena tidak ada lagi tempat yang aman di Gaza," kata Ging dalam pernyataannya pada para wartawan di Jenewa yang disampaikan melalui saluran audio. (ln/iol)