Arab Saudi Sedang Kaji Asuransi untuk Kasus-Kasus Pembantu Rumah Tangga

Arab Saudi sedang mengkaji sistem asuransi terkait dengan pekerjaan pembantu rumah tangga. Namun nampaknya Arab Saudi hanya memfokuskan sistem asuransi itu untuk kepentingan para majikan saja.

Kepala Komite Nasional Rekrutmen Tenaga Kerja Arab Saudi Saad al-Baddah mengungkapkan, untuk mengkaji sistem asuransi itu, akan digelar pertemuan antara para pejabat ketenagakerjaan, perwakilan pengusaha atau mereka yang mempekerjakan para pembantu rumah tangga dan perusahaan-perusahaan asuransi, di Riyadh pada tanggal 4 Juli mendatang. Dari pertemuan tersebut diharapkan akan dihasilkan sebuah draft peraturan terkait sistem asuransi itu.

"Sistem asuransi ini ditujukkan untuk melindungi kepentingan para majikan yang mengalami kerugian ketika para pembantu rumahnya tidak memenuhi kontrak kerja yang menjadi kewajibannya atau melarikan diri, " kata al-Baddah seperti dikutip Arab News.

Sistem asuransi itu antara lain, memberikan penggantian biaya jika majikan ingin mengembalikan pembantu yang tidak diinginkannya. Penggantian itu untuk biaya-biaya yang sudah dikeluarkan majikan selama pembantu itu tinggal bersama majikan yang bersangkutan.

Arab Saudi merupakan negara yang paling banyak menerima tenaga kerja pembantu rumah tangga dari negara-negara lain. Menurut pemerintah Arab Saudi, sedikitnya 10 persen pembantu tumah tangga melarikan diri dari majikannya dengan berbagai alasan, kebanyakan karena tidak tidak dibayar gajinya, mengalami penyiksaan dan pelecehan seksual oleh majikan.

Para pembantu rumah tangga asal Indonesia, banyak yang mengalami kasus-kasus tersebut. SP Dharmakirti dari Konsulat Jenderal Indonesia mengungkapkan, untuk melindungi para tenaga kerja Indonesia di Arab Saudi, khususnya para pembantu rumah tangga, pemerintah Indonesia juga sudah memberlakukan sistem asuransi.

"Kami sudah memiliki skema asuransi bagi para tenaga kerja asal Indonesia, terutama para pembantu rumah tangga, sehingga mereka terlindungi selama bekerja di luar negeri. Skema ini memberikan jaminan asuransi yang meliputi asuransi kematian, kecelakaan dan rawat inap di rumah sakit, " papar Dharmatikirti. (ln/ArabNews)