Bantu Hamas, Holy Land Dinyatakan Bersalah

Setelah menjalani proses pengadilan selama tujuh minggu, pengadilan AS memutuskan lembaga sosial Islam Holy Land Foundation for Relief and Development dan lima mantan pengurusnya bersalah atas 108 tuduhan, terutama tuduhan telah memberikan bantuan dana pada kelompok pejuang Palestina, Hamas.

Para juri di pengadilan Texas menetapkan putusan itu setelah melakukan perundingan selama delapan hari. Pengadilan ini disebut-sebut sebagai pengadilan kasus "pendanaan terorisme" yang pernah terjadi di AS. Lembaga amal Holy Land sendiri sudah ditutup tahun 2001 lalu atas perintah pemerintah AS. AS menuding Holy Land telah memberikan dana bantuan lebih dari 12 juta dollar pada Hamas, organisasi yang sejak tahun 1995 dimasukkan ke dalam daftar organisasi teroris oleh AS.

Diantara pengurus Holy Land yang divonis bersalah adalah Ghassan Elashi, mantan ketua Holy Land dan Shukri Abu Bakar, mantan kepala eksekutif lembaga tersebut. Keduanya dinyatakan bersalah atas 69 tuduhan termasuk tuduhan telah memberikan bantuan pada organisasi yang "khusus dirancang" sebagai organisasi teroris, tuduhan pencucian uang dan penggelapan pajak.

Dua pengurus lainnya, Mufid Abdulqadir dan Abdulrahman Odeh dikenai tuduhan telah terlibat dalam tiga kasus konspirasi. Satu pengurus lagi bernama Mohammed El-Mezain dituduh terlibat dalam satu kasus konspirasi dan tuduhan telah memberikan dukungan pada organisasi teroris. Sedangkah Holy Land sendiri sebagai lembaga dinyatakan bersalah atas 32 tuduhan.

Pengadilan yang berlangsung hari Senin kemarin, dihadiri oleh kerabat para terdakwa. Ketika hakim memutuskan bersalah, seorang perempuan berteriak "Ayah saya bukan penjahat!".

Atas putusan juri pengadilan, Jaksa penuntut mengatakan bahwa mereka tidak menuduh bahwa lembaga amal milik Muslim itu secara langsung menadanai dan terlibat dalam kegiatan terorisme, meski Holy Land dituding telah membantu organisasi teroris.

Menurut tim jaksa, dengan memberikan bantuan dana pada sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit dan kegiatan sosial di wilayah Palestina yang dikontrol Hamas, Holy Land telah menyebarkan ideologi yang dianut Hamas. Masih menurut tim jaksa, Holy Land juga mengizinkan dana bantuan mereka dialihkan untuk membiayai aktivitas para pejuang Hamas.

Namun semua tuduhan itu dibantah oleh para pendukung Holy Land. Mereka menilai persidangan terhadap Holy Land dan para pengurusnya bermotifkan politik, sebagai bagian dari "perang melawan teror" yang dimotori AS. Mereka juga mengatakan bahwa program bantuan mereka diberikan pada rakyat miskin di Palestina.

Sementara kuasa hukum para terdakwa mengatakan, AS mempekarakan Holy Land karena beberapa keluarga pengurus lembaga amal tersebut punya hubungan keluarga dengan anggota Hamas. Mufid Abdulqadir misalnya, adalah saudara laki-laki dari Khaled Meshaal, tokoh Hamas di Suriah.

Kecurigaan bahwa kasus Holy Land bermotifkan politik dan bagian dari "perang melawan teror" AS cukup beralasan, karena menurut laporan Al-Jazeera, saksi mata dari departemen luar negeri AS dalam persidangan mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat laporan bahwa Hamas telah mengendalikan program-program bantuan Holy Land.

Tapi seorang saksi tak dikenal, yang didatangkan jaksa dari Israel, dalam persidangan mengaku tahu bahwa bantuan-bantuan dari Holy Land disalurkan untuk Hamas.

Aktivis dari United Latin America Citizens mengkritik proses pengadilan terhadap para terdakwa. Ia menilai persidangan itu tidak fair, terutama untuk para terdakwa.

Council on American-Islamic Relations (CAIR) juga menilai AS tebang pilih dalam kasus ini, karena banyak organisasi kemanusiaan non-Muslim yang kegiatannya sama dengan Holy Land, menyalurkan bantuan pada rakyat Palestina. "Misalnya, USAID dan Palang Merah Amerika, organisasi-organisasi ini tidak dipekarakan oleh pemerintah AS,"

Persidangan kasus Holy Land membawa dampak yang cukup serius bagi warga Muslim di AS. Menurut sejumlah organisasi Muslim di AS, warga Muslim jadi enggak menunaikan kewajibannya membantu kaum duafa. (ln/aljz)