Perancis : Burqa Bentuk Perbudakan Baru

Ahli hukum Prancis mengatakan, pelarangan burqa atau penutup wajah (dalam Islam), dan bentuk lainnya di tempat umum adalah legal. Kamis, (7/10) Kewenangan konstitusional pemerintah Perancis sudah mendapatkan pengesahan dan persetujuan parlemen, maka larangan tersebut mulai berlaku.

Larangan burqa telah melalui proses di kedua majelis legislatif Perancis dengan dukungan mayoritas awal tahun ini, dan dijadwalkan mulai berlaku di musim semi.

Undang-undang ini menetapkan denda sebesar 150 euro ($ 190) dan atau diwajibkan kursus kewarganegaraan sebagai hukuman, karena memakai penutup wajah-kerudung. Memaksa seorang wanita untuk memakai niqab atau burqa akan dihukum setahun penjara atau 15.000 euro ($ 19.000). Pemerintah Perancis mengatakan, menyebutnya sebagai "bentuk baru perbudakan yang Perancis tidak dapat menerima di negaranya."

DPR juga menyebutkan alasan keamanan untuk melarang orang menutupi wajah mereka di depan umum. Dewan Konstitusi Perancis mengatakan hukum tidak memberlakukan hukuman yang tidak proporsional atau mencegah penampilan secara bebas bentuk simbol-simbol agama selain di tempat ibadah, karena itu bahwa "hukum sesuai dengan Konstitusi."

Sebuah panel anggota parlemen Perancis yang merekomendasikan larangan tahun lalu, dan anggota parlemen dengan suara bulat mengeluarkan resolusi tidak mengikat pada bulan Mei menyebut menutup penuh wajah dengan kerudung bertentangan dengan hukum-hukum negara.

"Mengingat kerusakan yang dihasilkan pada aturan-aturan yang memungkinkan kehidupan di masyarakat, menjamin martabat dan kesetaraan antara jenis kelamin, praktek ini, bahkan jika itu adalah sukarela, tidak bisa ditolerir dalam tempat umum," kata pemerintah Perancis ketika mengukur dikirimkan kepada parlemen pada bulan Mei.

Dalam surveri awal tahun ini, Pew Global Attitudes Project mengemukakan, perbandingan orang Perancis yang mendukung larangan meningkat dengan perbandingan lebih dari 4 dibanding 1.

Sekitar 82 persen orang yang disurvei menyetujui larangan, sementara 17 persen menolak. Itulah dukungan terluas yang berbasis di Washington think tank yang ditemukan di salah satu dari lima negara itu disurvei.

Jelas mayoritas juga mendukung larangan burqa di Jerman, Inggris dan Spanyol, sedangkan dua dari tiga orang Amerika menentangnya, dari survei yang dilakukan.

Amnesty International telah berulang kali mendesak Perancis tidak memaksakan larangan tersebut, mengatakan itu melanggar hukum hak asasi manusia Eropa.

Larangan itu berkaitan dengan burqa, penutup seluruh tubuh yang meliputi mesh di wajah, dan niqab, cadar penuh-wajah yang hanya menyisakan celah untuk mata.

Jilbab, yang meliputi rambut dan leher tetapi tidak wajah, dan kerudung, yang meliputi tubuh tetapi tidak wajah, tampaknya tidak dilarang oleh hukum. Namun, hukum 2004 di Perancis melarang memakai atau menampilkan simbol-simbol agama terbuka di sekolah-sekolah, termasuk pemakaian jilbab oleh anak sekolah.

Pew Forum memperkirakan pemeluk agama Islam di Prancis sekitar 3,5 juta Muslim, atau sekitar 6 persen dari populasi.

Perancis tidak menyimpan statistik sendiri pada afiliasi agama penduduk, sesuai dengan hukum mewajibkan negara harus benar-benar sekuler. (m/cnn)