Dua Tentara Israel Jadikan Bocah Palestina Sebagai Tameng Hidup

Pengadilan militer memutuskan dua tentaranya bersalah karena telah menggunakan seorang anak Palestina berusia 9 tahun sebagai tameng hidup dalam agresi Israel ke Jalur Gaza tahun 2008. Putusan militer Israel ini secara tidak langsung membuktikan bahwa pasukan Israel yang memanfaatkan warga Gaza sebagai tameng hidup, dan bukan pejuang Hamas seperti yang dituduhkan Israel terhadap faksi pejuang Palestina itu.

Kedua prajurit Israel itu yang dinyatakan bersalah itu berasal dari kesatuan infanteri, berpangkat Sersan. Kesimpulan pengadilan menyebutkan bahwa dua prajurit Israel itu ikut dalam operasi pengepungan sebuah apartemen di Tel Al-Hawa, di sebelah selatan pinggiran kota Gaza. Saat pengepungan itu, dua prajurit tersebut menawan sejumlah warga sipil Gaza dan menemukan dua tas di dalam sebuah kamar mandi. Curiga isi tas adalah bom untuk menjebak mereka, dua prajurit Israel itu menarik seorang anak lelaki Gaza dan memerintahkannya untuk membuka serta memeriksa isi tas tersebut.

Sementara kedua prajurit Israel mengawasi dengan mengenakan perlindungan, anak lelaki Palestina dengan sangat ketakutan menuruti perintah kedua tentara Zionis itu. Bahkan saking ketakutannya, menurut kesimpulan pengadilan, bocah Palestina itu sampai pipis di celana. Ia berhasil mengosongkan isi tas pertama tapi kesulitan membuka tas yang kedua , sehingga salah seorang prajurit menembak tas tersebut yang membuat bocah Palestina itu ketakutan meski tidak terluka akibat insiden tersebut.

Kasus ini merupakan salah satu kasus kriminal serius yang dilakukan para prajurit Israel selama agresi yang mereka lakukan ke Jalur Gaza. Militer Israel menyatakan, mereka sedang menangani 48 kasus serupa dan baru sepertiganya yang sudah mengalami kemajuan. Pada bulan Juli lalu, militer Israel mendakwa sejumlah prajuritnya yang menembak seorang warga Palestina yang sedang berjalan berkelompok. Prajurit Israel menembak warga Palestina itu meski ia sudah mengibarkan bendera putih.

Meski demikian, organisasi-organisasi hak asasi manusia internasional menyatakan bahwa proses penyelidikan dan pengadilan yang dilakukan oleh militer Israel tidak cukup. Kejahatan perang yang dilakukan tentara-tentara Israel harus diselidiki oleh tim penyelidik independen dari luar Israel.

Tim penyelidik PBB di bawah pimpinan Richard Goldstone dalam laporannya tentang agresi Israel ke Jalur Gaza tahun 2008 menyatakan bahwa militer Israel telah mengobarkan perang terhadap warga sipil Gaza dan merusak infrastruktur milik warga sipil. Namun Israel menolak semua tuduhan itu dan hingga kini belum tersentuh hukum.

Sementara itu, terkait putusan pengadilan militer Israel terhadap dua prajuritnya hari Minggu kemarin, sejumlah mantan prajurit Israel yang datang ke pengadilan mengenakan t-shirt berwarna putih dengan tulisan "Kami korban Goldstone." (ln/NYT)