Fatwa Ulama: Haram Berinvestasi di Hotel Bintang Lima

Sejumlah Ulama dan pakar hukum Islam mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa "HARAM" hukumnya menginvestasikan uang di hotel yang menyajikan alkohol "dalam kondisi apapun," bahkan jika hotel tersebut menawarkan layanan lain berupa adanya fasilitas keagamaan seperti menyediakan masjid ataupun mushola – hal tersebut tetap tidak dapat diterima, mereka menekankan bahwa Kehadiran alkohol di setiap lembaga harus dibatalkan dari sudut pandang hukum Islam.

Fatwa ini keluar sebagai bagian dari tanggapan terhadap fatwa yang baru-baru ini dikeluarkan oleh Mufti Yordania yang melarang berinvestasi di hotel bintang lima, yang salah satu persyaratan untuk memperoleh kategori bintang lima harus menyediakan minuman beralkohol.

Hal ini dihubungkan dengan pernyataan salah seorang anggota dari Majma Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar (akademi riset Islam Al-Azhar) yang menyatakan bahwa persoalan tersebut adalah haram meskipun bagian dari privasi hotel dengan menyajikan minuman beralkohol sebagai syarat untuk mendapatkan kategori hotel bintang lima, karena Nabi Muhammad SAW dalam salah satu haditsnya mengutuk siapa saja yang memeras anggur untuk dijadikan minuman khamar, yang menyediakan, yang menjual bahkan yang menunjukkan tempat penjualnya, dan setiap orang yang bekerja di wilayah ini sebagai pekerjaan yang terkutuk.

Alkohol Kebutuhan hotel bintang lima

Isu hangat dalam minggu-minggu terakhir saat ini  adalah adanya fatwa dari Mufti besar Yordania  Dr. Nuh Ali Salman yang menyatakan Haram berinvestasi di hotel-hotel yang menyediakan barang haram seperti minuman alkohol, ia juga menyerukan agar pendirian sebuah hotel harus bebas dari unsur maksiat – menurutnya hal ini lebih baik daripada mendirikan hotel yang memungkinkan kita berkumpul dan bergaul dengan orang-orang yang suka melakukan kemaksiatan, meskipun hotel tersebut tidak berklasifikasi "bintang lima". Dan menurutnya persoalan ini tidak dapat diganggu gugat karena berpartisipasi dalam lembaga-lembaga ekonomi yang berurusan dan berhubungan dengan alkohol terlarang dalam Islam dan hal ini didukung oleh sejumlah ulama dan pakar hukum Islam.

Syaikh Dr. Muhamamd Dasuqi – profesor fiqih pada fakultas Sya’riah di Qatar dan fakultas Darul Ulum sebelumnya menyatakan juga: "Setiap investasi yang didalamnya dicurigai akan masuk barang ataupun transaksi haram maka hukumnya adalah Haram dan dengan demikian berinvestasi di hotel-hotel yang menyediakan dan menyajikan sesuatu yang terlarang dalam agama – seperti menyediakan alkohol dan lain sebagainya – maka hal tersebut adalah haram dan berinvestasi disana juga haram.

Dia juga menekankan bahwa Kehadiran alkohol di setiap lembaga atau proyek yang kita investasikan uang di dalamnya dapat "membatalkan proyek tersebut dari sudut pandang hukum syariah".

Dr Hamid Abu Thalib – Anggota Majma Buhuts Al-Islamiyah Al-Azhar (akademi riset Islam Al-Azhar) – melihat bahwa haram bagi seorang muslim untuk bekerja secara langsung maupun tidak langsung dalam penyediaan alkohol atau memfasilitasi sebuah perbuatan dosa secara umum, dan dengan demikian umat Islam dilarang untuk berpartisipasi dalam hal ini baik secara  langsung ataupun tidak langsung."(fq/iol)