Hakim di Selandia Baru Tolak Muslimah Berjilbab

Lagi-lagi jilbab dipersoalkan. Seorang hakim di Selandia Baru menolak seorang muslimah masuk ke ruang sidang karena mengenakan jilbab. Yasmeen Ali, nama muslimah berjilbab itu, datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moril bagi saudara lelakinya yang sedang menjalani persidangan.

"Sikap hakim sangat menjijikan dan saya saya tidak selayaknya diperlakukan seperti ini," keluh Yasmin seperti dikutip New Zealand Herald edisi Rabu (2/9).

Ketika akan memasuki ruang sidang di pengadilan Distrik Hastings, petugas keamanan memintanya melepas jilbab. Yasmin menolak dan menjelaskan bahwa sebagai muslimah dia harus mengenakan jilbab. Setelah 15 menit menunggu di luar ruang sidang, Yasmin mencoba masuk kembali tapi tetap dihalang-halangi oleh petugas keamanan gedung pengadilan dan mengatakan bahwa hakim Geoff Rea memerintahkannya untuk melepas jilbabnya dulu sebelum masuk ruang sidang.

Si petugas beralasan, larangan itu berdasarkan aturan yang melarang orang yang hadir mengenakan ‘topi’. Yasmin berargumen bahwa yang dilarang adalah mengenakan topi tapi tidak ada kata yang melarang mengenakan jilbab, sambil menunjuk papan pemberitahuan yang berada di dalam ruangan.

Yasmin berusaha menemui pegawai pengadilan. Ia diminta menemui manajer layanan masyarakat dan Yasmin mengadukan persoalannya. Tapi si manajer hanya menjawab,"Oh, tidak banyak yang saya bisa lakukan dalam masalah ini. Maaf …"

Insiden inipun mencuat dan pemerintah Selandia Baru mendukung sikap hakim yang melarang muslimah berjilbab masuk ke ruang sidang. Juru bicara kementerian kehakiman mengatakan bahwa hakim memiliki yuridiksi dalam ruang sidang dan pihaknya tidak bisa memberikan komentar apapun atas larangan yang diberlakukan hakim tersebut.

Yasmin tak mau menyerah. Ia melayangkan gugatan ke Komisi HAM Selandia Baru dengan harapan apa yang dialaminya tidak dialami lagi oleh muslimah berjilbab lainnya. "Menurut saya, tidak sepantasnya seorang muslimah diperlakukan seperti ini," tukas Yasmin yang mendapat dukungan dari partai oposisi di Selandia Baru, Partai Buruh.

Juru bicara Partai Buruh, Chris Carter menilai hakim yang melarang Yasmin masuk ke ruang sidang hanya karena mengenakan jilbab, tidak memahami keberagaman budaya yang berkembang di Negeri Kiwi itu. "Memahami dan menghormati keyakinan yang berbeda-beda merupakan elemen penting untuk membuat rakyat merasakan bahwa mereka diperlakukan sama sebagai warga negara," ujar Carter.

Saat ini, berdasarkan sensus tahun 2006, jumlah Muslim di Selandia Baru diperkirakan mencapai 36.000 jiwa. (ln/iol)