Hari Pertama Larangan Merokok di Bandara Saudi, 12 Orang Kena Denda

Pemerintah Arab Saudi melancarkan "perang" terhadap rokok di tempat-tempat publik termasuk bandara. Di hari pertama penerapan kebijakan larangan merokok di bandara hari Minggu (7/11), aparat bandara internasional King Abdul Aziz menjaring pengunjung bandara yang kepergok sedang merokok. Mereka dikenakan sanksi berupa denda sebesar 200 riyal.

Larangan merorok di bandara dikeluarkan oleh deputi perdana menteri, kementerian pertahanan dan penerbangan serta Otoritas Penerbangan Sipil Saudi. Kebijakan ini diberlakukan di seluruh bandara di Saudi mulai tanggal 7 November 2010.

"Pihak bandara bekerja sama dengan kementerian dalam negeri untuk mendapatkan data perokok di Saudi. Dari data yang ada, kami bisa mengetahui warga Saudi yang memiliki kebiasaan merokok dan menginformasikan tentang larangan ini pada mereka lewat SMS," kata Juru Bicara Otoritas Penerbangan Sipil Saudi, Khaled Al-Khaibari.

Untuk menyebarkan informasi tentang kebijakan larangan merokok di bandara, pihak Otoritas Penerbangan Sipil juga bekerjasama dengan biro-biro perjalanan dan kantor-kantor pemerintahan. "Kami menggunakan pengeras suara untuk mengumumkan larangan merokok ini dalam berbagai bahasa, menyebarkan brosur ke para staf dan pengunjung bandara. Jamaah haji yang tidak tahu soal kebijakan ini diizinkan melanjukan perjalanan tanpa terkena sanksi membayar denda. Tapi di lain waktu, mereka bisa dikenakan sanksi jika dianggap melanggar kebijakan ini," ujar Al-Khaibari.

Selain bandara, mall terbesar di Jeddahi, Serafi Mega Mall juga memberlakukan larangan merokok. "Kebijakan semacam merupakan yang kebijakan yang pertama kali diberlakukan oleh mall di Kerajaan Saudi. Tujuan kami menciptakan lingkungan yang bersih, sehat dan lingkungan bebas rokok di mall," kata Anas Al-Serafi direktur mega mall tersebut.

"Pihak manajemen mall diminta untuk memberlakukan larangan merokok yang dimulai hari Minggu. Semua pengunjung dan staf mall tidak boleh merokok di lingkungan mall, baik di cafe-cafe, toko dan area bermain," tukasnya.

Al-Serafi mengatakan, manajemen mallnya tidak akan mengenakan sanksi denda bagi mereka yang kedapatan merokok, tapi hanya akan meminta perokok itu mematikan rokoknya, atau keluar dari mall. Oleh sebab itu, pihak mall sudah menempelkan selebaran tentang larangan merokok ini agar diketahui oleh para pengunjung.

Meski demikian, salah satu pemilik gerai area hiburan anak muda di mall tersebut mengungkapkan harapannya agar kebijakan larangan merokok diberlakukan secara bertahap karena akan mempengaruhi bisnisnya. "Kebijakan ini merupakan langkah yang baik tapi bisa menimbulkan dampak bagi usaha kami. Kebanyakan pengunjung di gerai kami adalah anak-anak muda yang biasa merokok," kata Abdullah Sultan, asisten manajer di area hiburan itu.

"Kita seharusnya memberlakukan larangan merokok secara bertahap. Sebagai langkah pertama, membuat pemisahan area bebas rokok dan area untuk mereka yang merokok. Jumlah perokok yang datang ke mall ini cukup banyak, sekitar 80 persen pengunjung adalah perokok. Memaksa mereka untuk tidak merokok akan menurunkan jumlah pengunjung," sambungnya.

Negara-negara Eropa dan Arab makin ketat memberlakukan kebijakan larang merokok di tempat-tempat umum. Sanksi tegas dikenakan bagi mereka yang melanggar. Beda sekali dengan Indonesia, kebijakan larangan merokok di tempat umum cuma ada di atas kertas.(ln/AN)