Jaksa Jerman mengatakan mereka telah membuka penyelidikan dugaan atas pelanggaran hukum internasional yang dilakukan oleh pemimpin Libya Muammar Gaddafi.
Jaksa federal Jerman Selasa kemarin (21/6) memberikan penjelasan bahwa mereka tidak berencana untuk membawa tuduhan mereka sendiri terhadap Gaddafi tapi akan berusaha untuk mengumpulkan banyak bukti untuk dibawa ke Mahkamah Pidana Internasional melawan pemimpin Libya tersebut.
Para jaksa mengatakan mereka bertindak atas adanya beberapa pengaduan pidana. Seorang juru bicara Jaksa menolak untuk menguraikan isi pengaduan pidana yang mereka terima.
Jerman selama ini bisa menyelidiki di bawah prinsip yurisdiksi universal, yang memungkinkan negara tersebut untuk mengejar warga asing untuk kejahatan yang dilakukan di luar negeri, sejak tahun 2002.(fq/ap)