Kedua Anak Mubarak Diperpanjang Penahanannya Selama 15 Hari

Jaksa Agung Abdul Majid Mahmud telah memperpanjang penahanan terhadap Alaa dan Gamal Mubarak, anak-anak dari presiden Mesir yang digulingkan Hosni Mubarak, selama 15 hari sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut atas tuduhan memperoleh kekeyaan secara ilegal.

Pada halaman resmi Facebook Jaksa Agung Mesir, jurubicara Mahmud mengatakan bahwa sebuah komite dari para jaksa telah mengunjungi penjara Tora pada Senin sore kemarin (9/5) untuk melanjutkan investigasi terkait aset anak-anak Mubarak, yang meliputi tanah dan real estate, serta keterlibatan mereka dalam program-program pembayaran utang Mesir.

Komite juga akan menyelidiki masalah yang berkaitan dengan komisi yang Alaa dan Gamal Mubarak terima dari ekspor gas ke Israel, selain kemitraan paksa di beberapa kontrak dengan perusahaan multi-nasional yang beroperasi di Mesir. (fq/almasryalyoum)