Kenya: Pengadilan Islam Ilegal dan Diskriminatif

Pengadilan Islam Kenya adalah ilegal dan diskriminatif, kata sebuah pernyataan dari sekelompok hakim pengadilan Kenya.

Ketiga hakim pengadilan Kenya mengatakan, Qadhi (Hakim) Islam atau pengadilan Islam adalah inkonstitusional karena Kenya adalah sebuah negara sekuler.

Masalah pengadilan Islam telah menjadi titik perdebatan dalam konstitusi baru yang bakal diajukan oleh negara itu.

Sebagai bagian dari kesepakatan pembagian kekuasaan dan untuk mengakhiri kerusuhan mematikan menyusul pemilihan pada bulan Desember 2007 lalu, disepakati bahwa konstitusi baru akan segera dibuat termasuk membahas persoalan adanya Qadhi Islam.

Dan hal ini akan menuju ke referendum pada bulan Agustus mendatang.

Para Qadhi (hakim) pengadilan Islam – dulunya dibentuk di bawah pemerintahan kolonial Inggris – terutama berhubungan dengan masalah-masalah perkawinan dan warisan untuk minoritas Muslim yang ada di Kenya.

Namun Gereja Kristen Kenya membawa kasus ini ke pengadilan enam tahun yang lalu, gereja Kristen keberatan adanya pengadilan Islam di negeri Kenya.(fq/bbc)