Kewajiban Orang Bangkrut Menurut Pendapat Imam Syafii

Eramuslim.com – Orang yang bangkrut atau pailit tidak boleh mengesampingkan hukum syariat mengenai status kewajibannya terhadap beberapa hal.

Baik itu tenaga kerja, maupun kewajiban terhadap utang-utang yang belum terlunasi.

Terdapat kewajiban yang mesti ditunaikan orang-orang bangkrut. Bangkrut/ilustrasi.

Imam Syafii dalam kitab Al-Umm Jilid 6 yang diterjemahkan dan diterbitkan oleh Republika Penerbit menjelaskan hukum kewajiban atas utang orang yang bangkrut.

Beliau berkata: “Apabila seseorang mengalami pailit sementara dia masih menanggung utang-utang secara tempo, maka utang-utang itu masih bertempo (atau belum mengalami jatuh tempo), langsung mengalami jatuh tempo pada saat itu juga.

Hal ini dalam pandangan Imam Syafii disamakan seperti jatuh temponya utang seseorang yang meninggal dunia.

Pendapat ini muncul dari fakta bahwa hartanya si orang pailit langsung berstatus mauquf seperti halnya harta orang meninggal.