Knesset Buat Undang-Undang untuk Menghukum Pelaku Boikot Israel

Parlemen Israel (Knesset) mengajukan draft undang-undang untuk melawan kampanye boikot produk Israel yang dilakukan otoritas pemerintah Palestina. Seperti diberitakan sebelumnya, Otoritas Palestina menghimbau warga Palestina untuk memboikot produk Israel yang diproduksi di wilayah pemukiman ilegal Yahudi. Palestina menyerukan kampanye boikot karena rezim Israel tidak juga menghentikan pembangunan pemukiman ilegalnya di wilayah Palestina di Tepi Barat.

Jika draft undang-undang disahkan, rezim Zionis tidak akan mengirimkan lagi dana yang seharusnya disetor ke Otoritas Palestina. Rezim Israel akan mengalihkan dana yang menjadi hal Palestina itu ke pemukiman-pemukiman Yahudi–meski ilegal–dengan dalih sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami pengusaha Yahudi Israel di pemukiman, yang terkena dampak kampanye boikot oleh Palestina.

Rancangan undang-undang baru itu juga melarang warga Israel untuk mendukung kampanye boikot produk Israel. Jika ada warga Israel diketahui ikut melakukan boikot, maka mereka akan dikenakan sanksi membayar kerugian pada pihak yang terkena dampak boikot itu. Warga non-Israel juga akan dikenakan sanksi, jika ketahuan melakukan aksi boikot Israel. Mereka akan dilarang masuk Israel selama sepuluh tahun. Sedangkan lembaga asing termasuk perusahaan-perusahaan asing yang juga melakukan boikot Israel, dikenakan sanksi berupa larangan memiliki atau menggunakan rekening di bank-bank Israel, tidak boleh bertransaksi di bursa saham dan tidak diperkenankan menggunakan lahan di wilayah Israel.

Draft undang-undnag itu diajukan oleh 25 anggota Knesset dari berbagai partai dengan dukungan kelompok lobi "Land of Israel Lobby." Mereka beralasan, undang-undang semacam itu perlu dibuat untuk "melindungi Israel pada umumnya dan rakyat Israel pada khususnya dari ancaman boikot secara ekonomi, sosial maupun akademis." (ln/PNN)