KPK di Masa Ottoman

Eramuslim – Belum hilang dalam ingatan kita bagaimana hukum yang tidak adil terjadi pada kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Seakan tak cukup pengorbanan hilangnya satu mata yang diberikannya, beberapa hari lalu terjadi lagi kasus OTT pejabat negara. Kali ini seorang bupati dan ketua DPRD yang keduanya adalah suami-istri!

Di antara kesulitan bertubi-tubi yang dialami negeri ini, rasanya perilaku korupsi yang dipertontonkan para pejabat itu seperti undangan untuk datangnya bencana yang lebih banyak lagi.

Kelindan hukum yang serba tidak jelas itu adalah perilaku suap yang telanjang di depan mata. Kita seakan sudah bisa menebak ending dari kasus bupati dan istrinya itu nanti.

 

Islam secara tegas melarang perilaku korup dan suap. Satu peristiwa terjadi di masa Rasulullah SAW, seorang budak mengambil mantel ghanimah padahal harta rampasan perang itu belumlah dibagikan.

Budak itu lalu terbunuh dan Rasulullah SAW mengatakan ia akan terbakar api neraka. “Seutas tali sepatu sekalipun akan menjadi api neraka atau dua utas tali sepatu akan menjadi api neraka (seandainya tidak dikembalikan).

Khalifah Umar ibn Khattab dan cicitnya Khalifah Umar ibn Abd Azis adalah contoh pemimpin yang sangat tegas pada para pelaku korup dan suap. Ketegasan hukum itu membuat semua orang jeri untuk mencobanya.