Langgar Kesepakatan Sebelum Menikah, Seorang Istri di Saudi Ceraikan Suami

Hati-hati bagi para laki-laki yang telah menyetujui persyaratan pernikahan yang diajukan calon istri, karena apabila persyaratan tersebut dilanggar, istri bisa menceraikan suaminya.

Seorang wanita Saudi menceraikan suaminya setelah suaminya tersebut melanggar syarat dalam kontrak/perjanjian perkawinan mereka yang salah satu poinnya adalah bahwa suaminya itu tidak akan menikah dengan wanita lain, selama mereka masih bersama.

Setelah 20 tahun menikah dan mendapatkan empat anak, seorang istri yang saat ini berusia 40-tahunan, mendapatkan bahwa suaminya telah mempunyai istri lain.

Pengadilan di Jeddah mengukuhkan putusan sebelumnya yang dikeluarkan oleh Pengadilan Jeddah yang Pertama yang memutuskan mensahkan perceraian yang diajukan oleh sang istri, setelah suaminya melanggar salah satu perjanjian perkawinan mereka.

Pengadilan juga menegaskan bahwa putusan itu telah benar. Dan jika suami ingin kembali ke mantan istrinya, dia harus membayar mas kawin baru dan menandatangani kontrak perjanjian baru.

Syaikh Abdullah al-Manii, anggota Dewan Ulama Senior Saudi, mengatakan bahwa ia mendukung keputusan pengadilan tersebut.

"Semua ulama sepakat bahwa semua perjanjian/kesepakatan dalam perkawinan adalah sah dan pelanggaran terhadap kesepakatan/perjanjian tersebut berarti membatalkan kesepakatan."

Dalam Islam, seorang wanita diperbolehkan untuk mengajukan syarat/perjanjian pernikahannya selama tidak melanggar ajaran Islam. Dia kemudian berhak atas suatu "perceraian bersyarat" jika salah satu dari persyaratan tersebut tidak dipenuhi oleh suaminya.

Sebuah hasil dari perceraian yang melanggar syarat-syarat persyaratan dianggap final dan seorang suami tidak boleh kembali kepada istrinya selama tiga bulan masa iddah. Selama waktu ini pasangan dapat merevisi keputusan mereka dan dapat menghidupkan kembali perkawinan mereka jika mereka telah menyelesaikan perbedaan atau perselisihan di antara mereka. (fq/aby)