Larangan Muslim Kerja di Diskotik dan Pub Malaysia Tuai Kecaman

Sebuah rencana untuk melarang umat Islam dari bekerja di pub dan diskotik di sebuah wilayah urban kota Selangor telah memicu kemarahan, sementara itu isu Islamisasi kembali diangkat dan menimbulkan kekhawatiran pihak-pihak yang anti-Islam.

Larangan itu juga bisa membuka kembali keretakan antara unsur-unsur sekuler dan konservatif dalam pemerintahan negara Pakatan Rakyat (PR) , kurang dari dua tahun setelah kedua pihak bentrok atas masalah yang sama.

Proposal untuk melarang umat Muslim bekerja di tempat-tempat hiburan yang menjual alkohol di Subang Jaya itu pertama kali terungkap pekan lalu oleh dewan lokal kabupaten, yang berjalan dengan nama MPSJ (Subang Jaya Municipal Council’s).

Sebuah wilayah pinggiran kota di Selangor, Subang Jaya adalah rumah bagi satu juta penduduk dan di sana banyak terdapat pub, klub dan restoran. Banyak dari mereka menyewa umat Muslim sebagai staf pelayanan. Selangor juga negara bagian terkaya.

Proposal MPSJ mengatakan pihaknya merencanakan untuk menerapkan hukum syariah pertama kali yang ditetapkan oleh dewan negara Islam Selangor pada tahun 1995.

Ketua negara untuk Urusan Islam Datuk Hasan Muhammad Ali merasa (MPSJ) direktif Subang Jaya baru-baru ini dengan tegas meyatakan bahwa Dewan Kota melarang Muslim dari bekerja di tempat hiburan yang melayani minuman keras sesuai menurut hukum syariah.

Berdasarkan hukum tersebut, bisnis yang mempekerjakan Muslim untuk pekerjaan seperti itu bisa didenda atau kehilangan lisensi mereka.

"Saya harus menekankan bahwa larangan itu hanya untuk umat Islam, sehingga tidak harus ada alasan untuk khawatir tentang peraturan yang diterapkan oleh MPSJ itu," tegas Datuk Hasan Muhammad Ali.(fq/straitstimes/thestar)