Menyusul Status Darurat, Polisi Pakistan Tangkapi Pengunjuk Rasa

Situasi di Pakistan makin tegang, menyusul penangkapan disertai kekerasan oleh kepolisian Pakistan terhadap para pengacara yang melakukan aksi unjuk rasa memprotes status darurat yang ditetap Presiden Pervez Musharraf sejak hari Sabtu (3/11).

Polisi menggunakan tongkat pemukul dan gas air mata untuk membubarkan aksi unjuk rasa yang berlangsung di tiga kota; Lahore, Karachi dan Rawalpindi. Sejumlah pengunjuk rasa menyatakan, rekan-rekan mereka banyak yang ditangkap.

Selain para pengacara yang berunjuk rasa, anggota Partai Islam Jamaat-e-Islami dilaporkan juga banyak yang menjadi target penangkapan aparat kepolisian Pakistan.

Aksi protes mulai mencuat ketika Musharraf terpilih lagi sebagai presiden Pakistan. Mereka yang protes, terutama dari kalangan pengacara meyakini bahwa terpilihnya kembali Musharraf dilakukan dengan cara tidak legal. Asosiasi pengacara mengumumkan untuk menggelar aksi protes selama tiga hari dan menyerukan untuk memboikot pengadilan. Untuk meredam makin maraknya aksi protes terhadap dirinya, Musharraf memberlakukan status darurat dengan alasan untuk membasmi terorisme.

Di Lahore, sekitar 2. 000 orang melakukan aksi turun ke jalan hari ini, Senin (5/11). Ketika polisi berusaha membubarkan mereka dengan gas air mata dan tongkat pemukul, sebagian pengunjuk rasa mengalami luka-luka.

"Polisi melemparkan lebih dari selusin gas air mata ke arah kerumuman praktisi hukum yang sedang berkumpul di depan gedung Pengadilan tinggi. Selain melemparkan gas air mata, polisi juga memukuli mereka dengan tongkat, " kata Syaikh Faisal, salah seorang pengacara yang ikut berunjuk rasa.

Di Karachi, polisi memblokade rute jalan ke arah kediaman Kepala Pengadilan Provinsi Sabihuddin Ahmad. Ahmad mengatakan, polisi melarangnya keluar rumah, ketika ia akan berangkat ke kantor.

Seperti di Lahore, aparat kepolisian bertindak kasar membubarkan aksi unjuk rasa para pengacara ketika mereka mulai menerikkan slogan-slogan anti-Musharraf.

Dari data pengadilan, terdapat 43 pengacara yang ditangkap akibat unjuk rasa itu. Namun seorang pengacara senior mengatakan bahwa koleganya yang ditangkap lebih dari 100 orang.

Pemerintah Pakistan juga memberlakukan pembatasan terhadap media massa. Stasiun-stasiun televisi di Pakistan dilarang mengudara, hanya sejumlah surat kabar yang berani mengambil resiko, mengabaikan pembatasan yang diberlakukan pemerintah.

Melihat perkembangan situasi di Pakistan, dua sekutu Pakistan yaitu AS dan Inggris menyatakan akan meninjau kembali rencana bantuan dalam bidang pertahanan dan militer pada Pakistan. (ln/bbc/aljz/al-arby)