Muslim Rohingya Tuntut Keadilan di Mahkamah Internasional

Eramuslim – Para pengungsi Rohingnya yang sejak beberapa tahun terakhir tinggal di kamp-kamp di Cox’s Bazar, Bangladesh, mendesak Mahkamah Internasional menyatakan Myanmar bertanggung jawab atas terjadinya “genosida”.

Mohammed Zobayer, 19 tahun, kepada kantor berita Reuters, sebagaimana dikutip dari BBC, Selasa (10/12/2019), mengatakan,”Kami menyaksikan perkosaan, penyiksaan dan pembunuhan.”

“Kami saksikan sendiri banyak orang dibunuh. Yang bisa kami lakukan adalah lari menyelamatkan diri ketika rumah-rumah kami dibakar”.

“Saatnya sekarang masyarakat internasional bertindak dan meminta pertanggungjawaban Myanmar. Mereka harus bertanggung jawab atas terjadinya genosida terhadap warga Rohingya,” kata Zobayer.

Lebih dari 730.000 warga minoritas Muslim Rohingya menyelamatkan diri ketika militer Myanmar melancarkan operasi militer pada 2017.

PBB mengatakan warga Rohingya dibunuh “dengan niat memusnahkan mereka”. Tindakan militer Myanmar “mencakup pembunuhan massal dan perkosaan,” kata PBB.

Myanmar selalu membantah tudingan genosida dengan alasan bahwa tindakan militer adalah respons atas serangan yang dilakukan oleh kelompok perlawanan Rohingya.

Ratusan ribu warga Rohingya kini tinggal di tempat-tempat penampungan pengungsi di Bangladesh selatan.

Myanmar digugat ke Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag–yang sidangnya dimulai hari Selasa (10/12) hingga Kamis (12/12)–oleh negara kecil Afrika barat, Gambia.

Myanmar dituduh melakukan genosida terhadap warga Muslim Rohingya.

Dalam persidangan di Belanda ini,