Pakai Burkini, Dua Muslimah Perancis Diusir dari Kolam Renang

Dua orang muslimah Perancis diusir dari kolam renang di sebuah resor tempat liburan di sebelah barat daya negeri itu. Dua muslimah itu diusir dari kolam renang Le Port Leucate karena mengenakan baju renang muslim lengkap dengan penutup kepalanya.

Pihak Rives des Corbieres, pengelola kolam renang dan resor tempat liburan itu menganggap dua muslimah itu melanggar peraturan yang mengharuskan pengunjung kolam renang mengenakan baju renang konvensional dan buka baju renang muslim yang menutup seluruh tubuh dan bagian kepala, dengan alasan untuk kepentingan "kebersihan dan kesehatan."

Peristiwa ini terjadi dua minggu setelah pemerintah Perancis melarang cadar di tempat-tempat umum, sementara jilbab sudah dinyatakan terlarang di Perancis sejak tiga tahun yang lalu. Berdasarkan undang-undang yang baru akan diterapkan tahun depan, perempuan yang mengenakan cadar di tempat-tempat umum bisa dituntut dengan ancaman hukuman penjara, denda atau melakukan kerja sosial.

Selanjutnya, kasus pengusiran terhadap dua muslimah tersebut melebar menjadi kasus "kekerasan". Pengawas kolam renang, mengadukansalah seorang suami dari kedua muslimah tersebut yang diklaim telah mengancamnya dengan bola bowling. Sementara si suami juga mengklaim bahwa ia dipukul oleh aparat keamanan di kolam renang tersebut.

Namun pejabat pemerintah daerah setempat, Marie-Paule Bardeche bahwa inti dari kasus ini adalah pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di lokasi wisata itu. "Kolam renang itu menerapkan aturan hanya mereka yang mengenakan pakaian renang konvensional yang boleh berenang di tempat itu," kata Marie-Paule.

Kebijakan diskriminatif terhadap warga muslim di Perancis sudah berulangkali terjadi. Tahun 2009, seorang muslimah juga diusir dari kolam renang umum di pinggiran kota Paris karena mengenakan baju renang muslim yang di Barat dikenal dengan sebutan "Burkini". Larangan itu juga dengan dalih "kebersihan dan kesehatan." Meski mengadukan kasus ini ke pihak berwajib, muslimah itu gagal menuntut secara hukum pihak pengelola kolam renang.

Tahun ini, Polisi Perancis menangkap dan mengenakan denda pada dua muslimah yang sedang mengendarai mobil karena mengenakan cadar. (ln/telegraph)