Pakistan Akan Blokir Situs-Situs Internet Terkenal, Termasuk Google

Sebuah pengadilan Pakistan kembali memerintahkan pembatasan yang dikenakan pada situs berbagi video YouTube dan memblokir delapan situs lain dengan alasan telah menampilkan materi yang dianggap menyinggung umat Islam, seorang pengacara mengatakan pada hari Rabu kemarin (23/6).

Delapan situ lainnya tersebut adalah Yahoo, MSN, Hotmail, Google, In The Name of Allah, , Amazon dan Bing.

Jika perintah pengadilan itu diterapkan, semua layanan email berbasis web utama, setiap mesin pencari utama dan situs belanja di Internet akan diblokir di Pakistan.

Setiap representasi dari Nabi Muhammad dianggap tidak Islami dan merupakan penghujatan terhadap umat Islam, yang merupakan mayoritas di Pakistan

Seorang hakim di timur kota Bahawalpur telah memerintahkan pada hari Selasa lalu untuk mengajukan pembatasan yang terbaru terhadap beberapa situs, karena situs-situs tersebut dianggap mengandung materi-materi hujatan terhadap Allah, Nabi Muhammad dan Al-Quran, kata Latif ur Rehman, seorang pengacara yang mengajukan permohonan mencari langkah untuk memblokir situs-situs itu.

"Pengadilan mengeluarkan perintah setelah saya menyimpan bahan hujatan yang direkam pada compact disc dari situs-situs ini sebelum saya bawa ke pengadilan," katanya kepada Reuters melalui telepon.

Rehman mengatakan bahwa hakim Mazhar Iqbal Sidhu, memerintahkan pejabat dari Otoritas Telekomunikasi Pakistan (PTA) untuk memblokir semua situs-situs yang mengandung konten pelechan itu pada tanggal 28 Juni.

"Kementerian Informasi dan Teknologi, melalui sekretarisnya, diminta untuk mengeluarkan arahan kepada Ketua Otoritas Telekomunikasi Pakistan agar memblokir situs-situs tersebut," kata Rehman, membaca surat perintah dari pengadilan.

Seorang juru bicara PTA mengatakan mereka belum menerima instruksi dari pemerintah untuk memblokir situs-situs tersebut.

Seorang pejabat di Departemen Teknologi Informasi mengatakan mereka akan mematuhi perintah pengadilan setelah mereka menerima surat perintah secara tertulis.

"Ini seperti memblokir jalan raya, memotong Pakistan dari seluruh dunia," kata Wahaj-us-Siraj, dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Pakistan, kepada Reuters.

"Keputusan tersebut seharusnya diambil oleh instansi teknis, bukan oleh pengadilan yang tidak dilatih untuk itu."

Bulan lalu, pihak berwenang bertindak atas keputusan pengadilan memblokir situs jejaring sosial Facebook, YouTube dan beberapa situs lain selama hampir dua minggu di tengah kemarahan umat Islam Pakistan atas halaman yang mendorong user untuk mengirim gambar Nabi Muhammad.

Lima orang tewas dalam protes di Pakistan pada tahun 2006 atas penerbitan kartun yang dianggap menghina Islam di koran Denmark tahun sebelumnya.(fq/aby)