Parlemen Zionis Israel Setujui RUU Pelarangan Pengeras Suara Azan

 


eramuslim.com – Saat ini di Indonesia sedang ramai protes umat Islam atas ulah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing, serta pembatasan toa speaker masjid.

Di Israel, hal serupa juga terjadi yaitu rezim Zionis terus berusaha memperkecil bahkan melarang suara adzan, sehingga menuai protes umat Islam. Walaupun berjumlah minoritas, tapi umat Islam di Israel terus melawan hal tersebut.

Sidang parlemen di Israel diwarnai keributan saat sejumlah anggota memberikan persetujuan awal soal rancangan undang-undang (RUU) yang melarang penggunaan pengeras suara oleh institusi keagamaan, pada Rabu (8/3/2017) lalu.

Dengan gagah berani,  beberapa anggota parlemen keturunan Arab merobek salinan rancangan undang-undang yang disebut ‘RUU Muazin’ selama perdebatan dalam sidang lantaran RUU itu praktis akan mempengaruhi kumandang azan bagi umat Muslim.

RUU itu akan dibahas lebih lanjut sebelum diputuskan untuk yang terakhir kali di parlemen beberapa waktu mendatang.

Sebagian masjid ‘tidak mematuhi’ aturan pengeras suara

Demonstran anti-Islam terobos masuk gereja pendukung komunitas muslim

Jika diberlakukan, aturan itu akan melarang penggunaan pengeras suara untuk azan di masjid pada pukul 23.00 malam hingga pukul 07.00 pagi.

Sedangkan, aturan lainnya akan melarang penggunaan pengeras suara yang menganggap “suaranya terlalu keras dan tidak masuk akal serta cenderung mengganggu” setiap saat di sepanjang hari.

Dua versi RUU itu disetujui oleh kabinet Perdana Menteri Benjamin Netanyahu pada bulan November.

Netanyahu mengatakan pada waktu itu bahwa ia menerima banyak keluhan dari semua lapisan masyarakat Israel “tentang kebisingan dan penderitaan yang disebabkan oleh suara berlebih dari pengeras suara yang ada di rumah-rumah ibadah.”

Salah satu yang mendukung RUU ini, Motti Yogev dari Partai Jewish Home, mengatakan bahwa RUU itu “bagian penting dari legislasi sosial yang memungkinkan orang Arab dan Yahudi untuk bersantai selama jam istirahat”.

“Tidak ada maksud untuk menyakiti orang-orang dari berbagai keyakinan,” tambahnya.