Pelarangan Resmi Cadar di Prancis Senin Ini Disambut Aksi Demo

Penerapan larangan cadar wajah di Prancis disambut dengan aksi penentangan pada hari Senin ini (11/4), pada saat beberapa wanita berjilbab muncul di depan Paris Katedral Notre Dame dan dua orang ditahan karena ikut ambil bagian dalam sebuah aksi protes pelarangan cadar.

Prancis pada Senin ini (11/4) menjadi negara pertama di dunia yang resmi melarang cadar di mana saja di depan publik, di seluruh tempat umum.

Sekitar belasan orang, termasuk tiga wanita mengenakan niqab/cadar yang hanya terlihat mata, melakukan aksi protes di depan Notre Dame pada hari Senin ini (11/4), mereka mengatakan larangan tersebut adalah sebuah penghinaan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.

Kerumunan orang yang lebih besar yang terdiri dari polisi, wartawan dan wisatawan memenuhi alun-alun menyaksikan aksi demo tersebut.

Salah satu wanita bercadar terlihat dibawa pergi masuk ke dalam sebuah van polisi. Seorang petugas polisi di lokasi mengatakan kepada Associated Press bahwa wanita yang ditahan karena aksi protes yang tidak ada izin dan wanita itu menolak untuk menghentikan aksinya ketika polisi memintanya.

Polisi Paris mengatakan wanita lain juga ditahan karena ikut ambil bagian dalam demonstrasi yang tidak sah itu.

Tidak jelas apakah wanita yang ditahan itu akan didenda karena memakai cadar. Hukum yang telah diputuskan menyatakan wanita bercadar akan didenda sebesar 150 euro ($ 215).

Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dua tahun lalu, mengatakan bahwa cadar memenjarakan perempuan dan bertentangan dengan nilai-nilai sekuler Prancis dan martabat serta kesetaraan. Larangan itu mendapat dukungan masyarakat luas ketika disetujui oleh parlemen tahun lalu.

Meskipun hanya minoritas yang sangat kecil dari 5 juta Muslim Prancis yang mengenakan cadar, banyak warga Muslim melihat larangan itu sebagai sebuah stigma penentangan terhadap Islam.

Orang yang memaksa perempuan untuk mengenakan cadar dikenakan tahanan sampai satu tahun penjara dan denda 30.000 euro.

Pihak berwenang memperkirakan paling banyak 2.000 wanita di Perancis memakai cadar. Muslim Prancis sedikitnya memiliki populasi sebesar 5 juta jiwa, dan menjadi penduduk muslim terbesar di Eropa barat.(fq/ap)

Pelarangan Resmi Cadar di Prancis Senin Ini Disambut Aksi Demo

Penerapan larangan cadar wajah di Prancis disambut dengan aksi penentangan pada hari Senin ini (11/4), pada saat beberapa wanita berjilbab muncul di depan Paris Katedral Notre Dame dan dua orang ditahan karena ikut ambil bagian dalam sebuah aksi protes pelarangan cadar.

Prancis pada Senin ini (11/4) menjadi negara pertama di dunia yang resmi melarang cadar di mana saja di depan publik, di seluruh tempat umum.

Sekitar belasan orang, termasuk tiga wanita mengenakan niqab/cadar yang hanya terlihat mata, melakukan aksi protes di depan Notre Dame pada hari Senin ini (11/4), mereka mengatakan larangan tersebut adalah sebuah penghinaan terhadap kebebasan berekspresi dan kebebasan beragama.

Kerumunan orang yang lebih besar yang terdiri dari polisi, wartawan dan wisatawan memenuhi alun-alun menyaksikan aksi demo tersebut.

Salah satu wanita bercadar terlihat dibawa pergi masuk ke dalam sebuah van polisi. Seorang petugas polisi di lokasi mengatakan kepada Associated Press bahwa wanita yang ditahan karena aksi protes yang tidak ada izin dan wanita itu menolak untuk menghentikan aksinya ketika polisi memintanya.

Polisi Paris mengatakan wanita lain juga ditahan karena ikut ambil bagian dalam demonstrasi yang tidak sah itu.

Tidak jelas apakah wanita yang ditahan itu akan didenda karena memakai cadar. Hukum yang telah diputuskan menyatakan wanita bercadar akan didenda sebesar 150 euro ($ 215).

Presiden Prancis Nicolas Sarkozy dua tahun lalu, mengatakan bahwa cadar memenjarakan perempuan dan bertentangan dengan nilai-nilai sekuler Prancis dan martabat serta kesetaraan. Larangan itu mendapat dukungan masyarakat luas ketika disetujui oleh parlemen tahun lalu.

Meskipun hanya minoritas yang sangat kecil dari 5 juta Muslim Prancis yang mengenakan cadar, banyak warga Muslim melihat larangan itu sebagai sebuah stigma penentangan terhadap Islam.

Orang yang memaksa perempuan untuk mengenakan cadar dikenakan tahanan sampai satu tahun penjara dan denda 30.000 euro.

Pihak berwenang memperkirakan paling banyak 2.000 wanita di Perancis memakai cadar. Muslim Prancis sedikitnya memiliki populasi sebesar 5 juta jiwa, dan menjadi penduduk muslim terbesar di Eropa barat.(fq/ap)