Pemerintah AS Kembali Hadapi Tuntutan Mantan Korban Penangkapan dan Penyiksaan di Penjara AS

Yasir Ibrahim adalah satu dari sekian banyak korban penangkapan yang dilakukan pemerintah AS setelah peristiwa 11 September. Selama berbulan-bulan, Ibrahim di tahan di penjara AS tanpa proses hukum, sampai akhirnya ia dinyatakan tidak terkait dengan jaringan terorisme. Ibrahim kemudian dibebaskan tapi ia dideportasi ke negara asalnya, Mesir.

Namun hari Senin (23/1) kemarin, Ibrahim kembali ke New York, AS kali ini untuk mengajukan tuntutan terhadap pemerintah AS yang telah menahannya secara ilegal dan atas tindakan penyiksaan yang dialaminya selama dalam penjara.

Ibrahim, seperti dikutip Reuters mengungkapkan, ia mengalami perlakuan yang tidak manusiawi dan dihinakan selama berada di penjara Brooklyn tempatnya ditahan. Ia diasingkan dalam satu sel, dipukuli, dihina dengan perkataan kasar dan tidak diberi akses sama sekali untuk berkomunikasi dengan keluarga dan pengacaranya.

Kuasa hukum Ibrahim mengatakan, Ibrahim dan sejumlah korban lainnya akan mengajukan tuntutan massal atau class action dalam dua minggu mendatang atas perlakuan pemerintah AS terhadap lebih dari 1.200 Muslim dan orang-orang Asia Selatan yang dipenjarakan paska peristiwa 11 September.

Kasus Ibrahim ini ditangani oleh Center for Constitutional Rights (CCR). Direktur CCR Bill Goodman mengatakan, kakak Ibrahim, Hany dan dua korban lainnya juga termasuk di antara mereka yang mengajukan tuntutan itu. Mereka menuntut pemerintah AS memberikan ganti rugi dan menghukum orang-orang yang terlibat dalam tindak penyiksaan tersebut, di antaranya adalah mantan Jaksa Agung, John Ashcroft, Direktur FBI Robert Mueller, para pejabat di kantor keimigrasian dan para sipir penjara.

Pada Agustus 2004, seorang hakim di AS mengecam pemerintah AS yang sudah memperkarakan dua warga Muslim di New York dengan tuduhan palsu terkait dengan terorisme. Sejauh ini sudah banyak laporan yang menunjukkan bahwa warga Muslim AS banyak mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak adil setelah peristiwa 11 September. Antara lain laporan Amnesty Internasional dan laporan yang dikeluarkan oleh kantor riset senat AS.

Pemerintah AS Paranoid

Kedatangan Ibrahim dan tiga orang lainnya korban penangkapan dan penyiksaan di penjara AS ke New York bukan tanpa pengawasan yang ketat dari pemerintah. Keempat orang itu bisa masuk kembali ke AS dengan persyaratan yang sangat ketat dari pemerintah AS, antara lain mereka tidak boleh keluar kamar hotel tempat mereka menginap selama berada di AS dan dilarang bicara hal lain selain kasus mereka.

Goodman mengungkapkan, tidak biasanya AS menerapkan persyaratan yang begitu ketat terhadap kasus-kasus sipil. Menurut Goodman, ini merupakan pertanda bahwa pemerintah AS bersikap ‘paranoid terhadap warga Muslim dan orang-orang yang berasal dari Timur Tengah.’

Menurut harian New York Times yang melakukan wawancara dengan Ibrahim dan kakaknya, Hany di Mesir minggu kemarin, kedua kakak beradik itu sudah tinggal di New York selama beberapa tahun sebelum serangan 11 September terjadi. Yasir berbisnis di bidang web disain dan Hany bekerja di toko yang menjual bahan-bahan pangan. Keduanya ditangkap pada 30 September 2001 dan ditahan selama 8 bulan. Mereka tetap ditahan untuk beberapa waktu meski FBI mengeluarkan memo pada 7 Desember bahwa Ibrahim dan Hany tidak terkait dengan kelompok teroris.

Ibrahim dan saudaranya masuk ke AS dengan menggunakan visa turis. Hakim di kantor imigrasi memerintahkan deportasi karena mereka menggunakan visa turis untuk bekerja.

"Saya sedang mencari keadilan, karena kami sudah diperlakukan tidak adil. Tapi saya punya keyakinan pada sistim ini. Saya tidak tahu apa terjadi sebelumnya adalah sebuah kesalahan," kata Ibrahim seperti dikutip New York Times.

Sementara itu, Biro Rumah Tahanan Federal menyatakan bahwa pihaknya sudah memecat dua pegawainya, dua orang diturunkan pangkatnya dan enam orang lainnya di non aktifkan selama 2 hari sampai satu bulan.

"Ini sangat berati buat klien kami bahwa akhirnya seseorang sudah dimintai pertanggungjawabannya atas kebrutalan yang mereka lakukan," kata kuasa hukum dari CCR, Mathhew Strugar.

"Tapi kami yakin bahwa tanggung jawab atas semua tindakan sewenang-wenang ini berjalan bersisian dengan rantai komando di Biro Rumah Tahanan dan kami kecewa karena masih banyak lagi orang yang belum dimintai pertanggungjawabannya," sambung Strugar. (ln/iol)