Pengadilan Berlin Larang Seorang Siswa Melaksanakan Shalat

Sebuah pengadilan Jerman telah menolak pengaduan hukum oleh seorang pelajar muslim berusia 16 tahun untuk mendapatkan haknya melakukan ibadah shalat di sekolahnya, sebuah laporan mengatakan.

Pengadilan di Berlin memutuskan pada hari Kamis lalu (27/5) menolak pengaduan Yunis untuk melakukan shalat, yang oleh pengadilan dinyatakan bahwa tindakan Yunis akan merusak kedamaian yang ada di sekolah, dan Yunis juga dianggap melakukan penyalahgunaan hak-hak siswa terhadap hak lingkungan yang tenang dalam pendidikan, menurut laporan Reuters.

Pemeliharaan lingkungan akademik sekolah lebih diutamakan atas hak siswa untuk taat menjalankan ajaran agamanya, kata pengadilan.

"Ritual shalat memiliki karakter demonstratif dan berfungsi sebagai kontrol sosial," kata seorang pejabat senat Berlin mendukung putusan pengadilan.

"Ini adalah hari yang baik untuk sekolah di Berlin," kata direktur sekolah Brigitte Burchardt setelah putusan itu ditetapkan.

Dia mengatakan keputusan akan mengurangi potensi konflik yang mungkin timbul di sekolah.

Tahun lalu murid yang sama awalnya diberi hak untuk melakukan shalat sekali sehari di sekolah yang sama. Namun pada tahun ini pengadilan yang lebih tinggi Berlin membatalkan keputusan tersebut.

Jerman memiliki populasi umat islam sebanyak empat juta jiwa, dan putusan pengadilan itu memberikan beban berat pada umat Islam di negeri itu untuk melaksanakan ajaran agamanya seperti shalat, Spiegel Online mengatakan.(fq/prtv)