Pengadilan Larang Pemerintah Pakistan Beri Ampunan terhadap Penghujat Nabi

Sebuah pengadilan Pakistan pada hari Senin kemarin (29/11) meminta pemerintah membatalkan pemberian pengampunan terhadap seorang ibu Kristen yang telah divonis hukuman mati karena menghina Nabi Muhammad, kata pengacara.

Pengadilan Tinggi Lahore melarang Presiden Asif Ali Zardari dari mengampuni Bibi dalam permohonan yang diajukan oleh Shahid Iqbal, seorang warga Pakistan. Pengacara Iqbal, Allah Bux Laghari mengatakan kepada Reuters bahwa permintaan maaf dan pengampunan tidak sah karena pengadilan sudah melakukan sidang banding terhadap hukumannya.

"Kami percaya bahwa adalah tugas pengadilan untuk mengevaluasi bukti terhadap individu, dan jika dia ditemukan bersalah, ia harus dibebaskan," katanya.

Bibi dijatuhi hukuman mati pada tanggal 8 November lalu di bawah undang-undang penghujatan, yang dianggap kontroversial bagi para aktivis hak azasi manusia dengan mengatakan hukuman itu dapat mendorong ekstremisme Islam.

Bibi dapat dieksekusi hanya jika pengadilan Lahore menjunjung tinggi putusan di atas banding. Belum ada tanggal telah ditetapkan untuk sidang banding.

"Kami berpendapat bahwa sejak hukuman mati yang diberikan oleh sidang pengadilan atas Asia Bibi belum dikonfirmasi atau ditolak oleh pengadilan tinggi, presiden tidak bisa menggunakan kekuasaannya pada tahap ini," kata pengacara Allah Bakhsh Leghari kepada AFP.

"Pengadilan harus mengevaluasi fakta dan sampai melakukannya, dan presiden tidak bisa memberikan keputusan apapun," tambahnya.

Kepala Pengadilan tinggi Lahore, Khawaja Sharif, telah memerintahkan gubernur provinsi dan pemerintah federal untuk menanggapi permohonan dan menunda sidang sampai tanggal 6 Desember, kata Leghari.

"Karena masalah ini di pengadilan tinggi, pemerintah tidak bisa sekarang melakukan gerakan apapun untuk memberikan pengampunan untuk Bibi," tambahnya.

Bibi ditangkap pada Juni 2009 setelah beberapa wanita Muslim menyatakan bahwa Bibi telag membuat pernyataan menghina tentang Nabi Muhammad. Bibi ditetapkan bersalah, ditangkap oleh polisi dan dijatuhi hukuman pada tanggal 8 November.

Paus Benediktus XVI menyerukan agar dia dibebaskan dan terus melakukan tekanan politik terhadap pemerintah Pakistan, namun umat Muslim Pakistan telah mengancam tindakan anarki jika pemerintah tetap memberikan ampunan untuk Bibi, muslim Pakistan akan memobilisasi demonstrasi besar-besaran ke jalan-jalan Pakistan.

Penghujatan terhadap Islam adalah tindakan terlarang walaupun hukuman mati belum pernah dilakukan. Kebanyakan kasus penghujatan harus batal di pengadilan banding, tetapi massa yang marah telah membunuh banyak orang yang dituduh menghujat.(fq/aby)